Diduga Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar: Kepala Dinas dan Dua Lainnya Ditetapkan Tersangka

Diduga Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar: Kepala Dinas dan Dua Lainnya Ditetapkan Tersangka

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menetapkan Kepala Dinas Perpustakaan Makassar, Tenri A Palallo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar pada tahun anggaran 2021.

Dalam kasus ini, Tenri A Palallo ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Mustakim selaku Direktur CV Era Mustika Graha dan Wirdana selaku Pelaksana Lapangan CV Era Mustika Graha.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, mengumumkan penetapan status tersangka ini dalam konferensi pers di Kantor Kejari Makassar pada hari Jumat, 19 Mei 2023 sore.

Andi Sundari menjelaskan bahwa Tenri A Palallo ditetapkan tersangka sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan gedung perpustakaan tersebut.

Sementara itu, Mustakim ditetapkan sebagai Direktur CV Era Mustika Graha, dan Wirdana sebagai pelaksana kegiatan.

Baca Juga

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Makassar melakukan serangkaian kegiatan penyidikan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Makassar tanggal 27 Januari 2023.

“Setelah melakukan beberapa kali ekpos, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka,” kata Andi Sundari.

Andi Sundari menjelaskan bahwa proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar pada tahun anggaran 2021 memiliki nilai anggaran sekitar Rp7,9 miliar.

Namun, proyek tersebut dinyatakan gagal atau putus kontrak sehingga pembangunannya tidak mencapai 100%.

Berdasarkan laporan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang tercantum dalam rencana anggaran biaya. Selisih volume dan hasil analisis spesifikasi material dan bangunan mencapai Rp3 miliar.

Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut akan ditahan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tindak pidana yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.