Terkini.id, Jakarta – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta menyampaikan klarifikasi mengenai pinjaman uang sebesar Rp 180 miliar untuk membayar commitment fee Formula E.
Kepala Dispora DKI Jakarta, Achmad Firdaus menjelaskan bahwa, alokasi pembayaran seluruh commitment fee telah melalui pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta. Selain itu, alokasinya telah disetujui pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2019.
“Pembayaran termin 1 commitment fee Rp 180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Firdaus mengutip Berita RMOL, Selasa 9 November 2021.
Selain itu, Achmad Firdaus juga mengatakan skema penganggaran sepenuhnya telah didiskusikan bersama DPRD DKI Jakarta. Hingga akhirnya persetujuan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang telah mempertimbangkan alokasi setiap Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019,” jelas Firdaus.
- Anies Baswedan Enggan Tanggapi Soal Rencana Pemindahan Sirkuit Balapan Formula E
- Heru Budi Tidak Permasalahkan JIka JakPro dan Ancol Gelar Formula E Tahun Depan
- Tanggapan Anies Baswedan Soal 'Kekuatan Tangan Tak Terlihat' di Kasus Formula E yang Menjeratnya
- KPK Berubah Sikap Tak Jadi Buka-Bukaan Kasus Formula E Anies Baswedan, Ada Apa?
- Anies Baswedan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Formula E, Berikut Klarifikasi KPK
lebih lannjut, Achmad Firdaus menilai Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan. Seperti halnya penanganan banjir, program kesehatan, sosial, infrastruktur, agama, hingga transportasi, termasuk ajang Formula E.
Adapun pengalokasian anggaran untuk program-program Pemprov DKI tersebut dilakukan secara terpisah dan tidak saling tumpang tindih pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Diberitakan sebelumnya, Kabar Pemprov DKI meminjam uang kepada Bank DKI mencuat setelah adanya laporan dari Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.
Dalam laporan tersebut, PSI menyebut, Gubernur DKI Anies Baswedan sendiri yang menerbitkan surat kuasa bernomor 747/-072.26 yang tertanggal 21 Agustus 2019 ntuk Kepala Dispora DKI Achmad Firdaus agar meminjam uang kepada Bank DKI.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
