Kabar Buruk untuk Anies Baswedan! Keputusannya yang Satu Ini Dinilai Tak Sah, ‘Disayangkan dan Kaget’

Kabar Buruk untuk Anies Baswedan! Keputusannya yang Satu Ini Dinilai Tak Sah, ‘Disayangkan dan Kaget’

FR
R
Fitrianna R
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kabar kurang mengenakkan belum lama ini disampaikan terkait keputusan sang Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, beberapa waktu lalu.

Adapun hal tersebut berkaitan dengan keputusan Anies Baswedan untuk menaikkan UMP DKI Jakarta.

Nah, rupanya Dewan Pengupahan Nasional menilai bahwa keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang berisi kenaikan UMP Jakarta yahun 2022 sebesar 5,1 persen itu tidaklah sah.

Menurut Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), yakni Adi Mahfudz, ada beberapa alasan yang membuat keputusan Anies tersebut tak sah.

Yang pertama, penetapan keputusan gubernur terbaru itu di luar batas tenggat waktu, yakni pada 21 November 2021.

Baca Juga

Aturan mengenai tenggat waktu penetapan upah minimum lewat keputusan gubernur tersebut pun tertuang dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Jadi, yang dipermasalahkan di dunia usaha, bukan kenaikannya. Yang dipermasalahkan adalah mekanismenya, yang diputuskan Pak Anies lewat keputusan gubernur kedua itu disayangkan dan kaget, karena itu sudah di luar mekanisme waktu penetapan,” ujar Adi ketika dihubungi, dikutip terkini.id dari Kompas.com pada Rabu, 29 Desember 2021.

Ketetapan revisi kenaikan UMP DKI Jakarta sendiri baru diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada 16 Desember 2021 lalu.

Lebih lanjut, alasan kedua adalah Adi menilai penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta terbaru tak melalui mekanisme dialog tripartit lewat dewan pengupahan provinsi.

Padahal, di dalam pasal 28 PP 36 disebutkan bahwa perhitungan penyesuaian nilai UMP dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi, sebelum akhirnya direkomendasikan kepada gubernur lewat dinas terkait.

“Di dewan pengupahan, kebiasan kami patokannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan tentu spesifiknya PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” tuturnya.

“Jadi, kami lakukan itu dari waktu ke waktu itu sampai kami tetapkan, kami putuskan dengan mekanisme tripartit (dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh),” sambung Adi.

“Jadi, tidak ada satu pun depan pengupahan nasional dan provinsi yang tidak melalui mekanisme tripartit.”

Sebagai informasi, lewat Kepgub terbaru tersebut, UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan sebesar Rp4.641.854.

Dalam keputusan itu, Anies mengancam akan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan kepada para pengusaha yang tidak menaikkan UMP sesuai keputusannya.

Adi pun mengaku masih menunggu sikap dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri terkait polemik UMP DKI Jakarta ini.

Ia pun menyebut, Kepgub terbaru Anies tersebut justru membuat pengusaha tidak memiliki kepastian hukum mengenai UMP DKI Jakarta.

“Implikasinya juga luas, di luar upah minimum, ada dampaknya terhadap jaminan sosial atau yang lainnya. Dari situ sangat menyayangkan, kesimpulannya kami tidak ada kepastian hukum dan perubahan itu membuat kita bingung.”

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.