Terkini.id, Jakarta – Komisi I DPR RI menyetujui KSAD Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto pada hari Sabtu, 6 November 2021.
Dikutip dari detik.com, Ketua Staf Angkatan Darat itu menyampaikan prioritas pertamanya setelah dilantik menjadi Panglima TNI nanti.
“Satu saja ya, prioritas pertama saya adalah bagaimana membuat kita lebih memegang peraturan perundangan sebagai dasar kita. Khususnya kami pelaku di bawah yang melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah, maupun tugas-tugas yang menurut kami perlu dilakukan. Itu saja, peraturan perundangan,” kata Andika di ruang rapat Komisi I Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Jenderal Andika juga mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, Andika mengatakan TNI tidak bisa bertindak semena-mena.
“Karena itu bagi saya sangat penting, kita nggak bisa lagi seenaknya atau bertindak seolah kita punya kewenangan,” ujarnya.
- Jenderal Andika dan KSAD Dudung Disebut Tidak Harmonis, Effendi Simbolon: Ego Mereka Merusak Tatanan
- Tanggapi Pernyataan Jenderal Andika Soal Demo Jokowi, RG: TNI Berada di Belakang Mahasiswa
- Pedas! Kritik Ariel Soal Spanduk Jenderal Andika Berkaus PKI: Goblok Gak Ada Habisnya
- Fadli Zon Waspadai Gerakan Komunis, Warganet: Komunis Teriak Komunis, Bahasa Basi Kadrun
- Sentil Pengkritik Jenderal Andika, WNI Keturunan Belanda: Perusuh Antar Agama Apakah Anak PKI
Dalam ucapannya, Andika Perkasa menekankan jika TNI akan mematuhi hukum yang berlaku. TNI akan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang ada.
“Yang kita akan lakukan ya sesuai dengan peraturan perudang-undangan. Benar-benar itu, peraturan hukumnya gimana ya kita harus gitu,” tandas Andika.
Diketahui, Komisi I DPR RI telah menyetujui jika Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI selanjutnya, menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun 8 November mendatang.
Keputusan persetujuan dari Komisi I DPR ini dibacakan usai Andika menjalani fit and proper test, selanjutnya keputusan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR.
“Dengan demikian, Komisi I akan memproses. Surat ini (persetujuan Komisi I DPR) secara kelengkapan dokumentasi akan kami tandatangani dari Pimpinan mewakili anggota Komisi I yang terhormat untuk kemudian dibawakan di rapat paripurna terdekat,” ucap Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, Sabtu 6 November 2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
