Jenderal Dudung Bakal Tebas Kol Inf Priyanto Dkk dari TNI AD, Buntut Tabrak Lari di Nagreg

Jenderal Dudung Bakal Tebas Kol Inf Priyanto Dkk dari TNI AD, Buntut Tabrak Lari di Nagreg

R
Raja Ade Romania
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaKepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung mengatakan, dirinya akan bertanggung jawab penuh soal kasus anak buahnya yang tersandung kasus pembuangan korban tabrak lari di Nagreg beberapa waktu lalu.

Selain itu, Jenderal Dudung juga menyampaikan permintaan maaf dan duka cita mendalam atas kematian Handi (18) dan Salsabila (14).

Hal itu ia sampaikan langsung kepada keluarga korban ketika berkunjung ke kediaman Salsabila di Nagreg dan Handi Saputra di Garut, Senin 27 Desember hari ini.

“Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggung jawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat,” kata Dudung sebagai keterangan.

Lebih lanjut, Dudung memastikan jika kasus ini akan terus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Aturan hukum yang dimaksud, yaitu UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Baca Juga

Mantan Pangkostrad TNI AD itu juga menyebut, jika pihaknya akan terus mengawal proses hukum dengan tegas dan transparan agar memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta di peradilan nantinya.

Berkaitan dengan sanksi terhadap para pelaku, Dudung akan mengikuti hasil keputusan dari Pengadilan Militer.

“Apabila pengadilan memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, maka Kasad akan menindaklanjuti proses pemecatan secara administratif,” ucapnya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan dengan tegas ketika pelaku akan diberhentikan dari dinas militer.

Hal itu disampaikan Jenderal Andika melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa pada Jumat, 24 Desember 2021.

“Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut,” kata Prantara dalam keterangan tertulis.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.