Terkini.id, Jakarta – Setelah ramai di media sosial belakangan ini, akhirnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengamankan pelaku penyebar seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pelaku seruan jihad tersebut merupakan seorang laki-laki berinisial AW.
Ahmad mengatakan, aksi penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan di Kota Bandung, Jawa Barat.
“Polri tentu untuk menjaga situasi keamanan, agar tidak gaduh menyelidiki dan mencari posisi yang bersangkutan, sehingga esoknya tanggal 19 November Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan yang bersangkutan,” ujar Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, mengutip Berita Politik RMOL, Senin 22 November 2021.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Ahmad mengatakan bahwa saat pelaku memposting ujaran kebencian yang dikategorikan menganggu stabilitas keamanan di bawah pengaruh obat-obatan penenang.
- Tanpa Proses Hukum, Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88 Hanya Diberi Pembinaan oleh Polri karena Hal Ini
- Muncul Isu Seruan Jihad Lawan Densus 88, Edi Hasibuan Ingatkan Hal Penting Ini
- Beredar Seruan Jihad: Saatnya Umat Islam Lawan Densus 88 dan Bakar Seluruh Polres!
- Tiga Ormas Islam Serukan Jihad Bersama: Komunis Itu Nyata, Tolak Karena Kita Pancasila
- Non Muslim: HRS Serukanlah Jihad, Akulah Kafir Pertama Siap Penuhi Panggilan Itu
“Saudara AW telah mengkonsumsi empat butir obat Rikolona secara sekaligus yang mana dampak dari obat Riklona merupakan jenis obat penenang yang bersangkutan kehilangan fokus kehilangan kendali,” ungkap Ramadhan.
Diberitakan sbelumnya, dalam media sosial Whatsapp, AW menyebarkan seruan untuk melakukan aksi jihad.
Selain hal tersebut, tertulis juga ajakan untuk melawan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Dengan nada seruan, pesan tersebut turut mengajak umat Islam agar membakar polres-polres yang ada di Indonesia.
Diketahui, penyebar pesan menuliskan bahwa Polri sebagai mafia hukum dan sarangnya ialah penjahat berseragam.