Terkini.id, Jakarta- Mengantisipasi adanya lonjakan kenaikan kasus covid-19 seperti di Eropa, Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan PPKM Level 3 jelang libur natal dan tahun baru.
Aturan PPKM ini merupakan arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo untuk mencegah adanya kasus kenaikan pandemi covid-19 gelombang ketiga.
Dilansir dari CNN Indonesia, pada Rabu, 24 November 2021, aturan tersebut mulai diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, para kepala daerah diimbau untuk melarang masyarakat bepergian kecuali hal yang mendesak.
Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja sektor lain tidak mengambil cuti pada libur Natal dan tahun baru.
- Makassar PPKM Level 3, Kesbangpol ke Jakarta untuk Klarifikasi Keputusan Kemendagri
- Pengawasan Diperketat, Tiap Malam Satpol PP Makassar Lakukan Pemantauan
- Inilah Wilayah PPKM Level 3, 2 dan 1 di Sulsel Periode 15-28 Februari 2022
- Aturan Sekolah PPKM Level 3, Disdik Makassar: PTM 50 Persen
- Kota Makassar Berstatus PPKM Level 3, Berikut Aturannya
Sekolah pun diminta agar tidak memberikan libur khusus pada saat Natal dan tahun baru.
Tempat peribatan untuk natal, pusat perbelanjaan, juga tempat wisata wajib mematuhi aturan protokol kesehatan serta memastikan tidak menimbulkan kerumunan.
Kapasitas pengunjung mall dan tempat wisata tersebut dibatasi menjadi 50% . Mall dapat beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Seluruh aturan PPKM level 3 tersebut diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia agar kasus covid-19 di Indonesia dapat terkendali dan tidak menimbulkan peningkatan kasus seperti negara-negara di Eropa.
Melansir dari VOA Indonesia, kasus covid-19 pada awal November di Eropa meningkat menjadi 7% dan persentase kematian naik hingga 10%.
Sejumlah pakar menyebutkan bahwa faktor utama terjadinya kenaikan kasus covid-19 di Eropa disebabkan oleh social distancing yang mulai dilonggarkan, keraguan untuk vaksin, hingga menurunnya tingkat kekebalan terhadap virus pada vaksin setelah jangka waktu tertentu.
Sumber dari New England Journal of Medicine mengungkapkan bahwa “penurunan kekebalan terhadap covid-19 pada vaksin AstraZeneca terjadi setelah 96 hari dan Pfizer terjadi setelah 257 hari” (dikutip dari VOA Indonesia).
Dilansir dari Okezonecom, Maxi Rein mengingatkan bahwa “strategi penanggulangan harus tetap dipertahankan, yakni 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan 3T (testing, tracing, dan treatment) agar situasi pandemi tetap dapat terkendali” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.