“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam,” ujar Budi dalam keterangannya.
Menurut KPK, pengalihan penahanan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
Permohonan itu kemudian ditelaah dan dikabulkan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang KUHAP terbaru.
“Pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelas Budi.
Meski menjadi tahanan rumah, KPK menegaskan tetap melakukan pengawasan melekat terhadap Yaqut selama masa pengalihan penahanan tersebut.
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Pasokan Biosolar dan Pengaturan Layanan di SPBU Maros
- TKIT Nurul Uswah Tandutedong Lepas 51 Anak Didik, Bupati Minta Anak Sidrap Berani Berkompetisi
- 35 Struktur Kepengurusan DPW PPP Sulsel Akan Dilantik pada 20 Juni 2026, Diisi banyak Generasi Milenial dan Gen Z
- Korban Terseret Arus Sungai Rongkong di Luwu Utara Ditemukan Meninggal Dunia
- Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Sulawesi Tengah Aman Pasca Gempa Magnitudo 6,7
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.
Tersangka Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Ia resmi ditahan pada 12 Maret 2026 setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus tersebut, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai sekitar Rp 622 miliar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
