Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Resmi Jadi Tahanan Rumah

Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Resmi Jadi Tahanan Rumah

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini, Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini tidak lagi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status penahanannya telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret 2026 malam.

Perubahan status penahanan ini sempat menjadi perhatian karena Yaqut tidak terlihat di Rutan KPK dalam beberapa hari terakhir, termasuk saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih.

Tidak Terlihat di Rutan KPK

Keberadaan Yaqut menjadi tanda tanya di lingkungan rutan KPK setelah sejumlah tahanan tidak lagi melihatnya sejak Kamis malam.

Informasi tersebut disampaikan melalui keluarga salah satu tahanan KPK yang menyebut Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak malam takbiran.

Baca Juga

Selain itu, Yaqut juga tidak terlihat dalam barisan tahanan yang mengikuti Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih.

Dari pantauan di lokasi, hanya mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang terlihat dan sempat menyapa awak media.

Kondisi ini sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan tahanan maupun awak media terkait keberadaan mantan Menteri Agama tersebut.

KPK Sebut Dialihkan Jadi Tahanan Rumah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik telah mengalihkan jenis penahanan terhadap Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.