Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Resmi Jadi Tahanan Rumah

Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Resmi Jadi Tahanan Rumah

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Penahanan awal dilakukan selama 20 hari pertama sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sebelum akhirnya status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.

Proses Hukum Tetap Berjalan

KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan bukan berarti proses hukum dihentikan. Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan dan akan dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji serta pengelolaan kuota haji yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.