Terkini.id, Jakarta – Kejaksaan Agung kenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, empat tersangka kasus minyak goreng perihal pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasus yang akhir-akhir ini ramai telah diselidiki oleh Jaksa usai kelangkaan minyak goreng terjadi di Indonesia. Salah satu tersangka pemberian izin ekspor minyak mentah adalah Pejabat Kementerian Perdagangan.
“(Dijerat) Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya,” kata Supardi, Direktur Penyidikan pada Kejaksaan Agung Muda bidang Pidana Khusus kepada wartawan, dilansir dari CNN Indonesia, Selasa, 19 April 2022.
Perlu diketahui, Pasal 2 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau koperasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama adalah 20 tahun. Hukuman denda pada Pasal ini adalah paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 Miliar.
- Tentang Telinga yang Terlalu Dekat
- Kelar Diperiksa Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi ke Jurnalis: Jangan Bikin Berita-berita Gak Benar
- Berhasil Ungkap Kasus Gagal Ginjal Anak, Polri Raih Penghargaan
- Kasus Penyebaran Berita Bohong Rocky Gerung Naik Penyidikan
- Kejagung Ungkap Sosok yang Kembalikan Uang Rp 27 Miliar di Kasus Korupsi BTS
Pasal 2 ayat (2), dijelaskan bahwa pada keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.
Lalu pada pada Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi kepada setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koperasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Penerapan hukuman pada Pasal ini adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Supardi menjelaskan pada kasus pemberian izin ekspor ini, penyidik akan mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh para empat tersangka.
“Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya adalah Pasal 2 dan 3,” jelas dia.
Mendengar berita bahwa empat tersangka minyak goreng dihukum mati, netizen berbondong-bondong komentari Kejaksaan Agung di halaman twitter mililk @CNNIndonesia. Komentar netizen beragam, ada yang mendukung tetapi banyak yang tidak percaya. Berikut komentar netizen yang menanggapi banyaknya komentar warganet.
“Terlihat di komentar nitizen rakyat sudh tidak percaya hukum di negeri ini,” tulis komentar dari akun milik @Aprtementsuites.

Selain itu, ada juga netizen yang mengganggap bahwa tindak pidana pada kasus korupsi seperti ini pernah terjadi sebelumnya. Itu lah mengapa banyak netizen yang tidak percaya, sebagaimana ditulis melalui akun twitter milik salah satu warganet Rizki Taufik.
“Omdo. Korupsi bansos aja yg sebegitu besarnya dan sangat hati melukai masyarakat. Hasilnya tidak sesuai ekspektasi,” tulis komentar dari akun milik @RizkiiTaufik.

Masih banyak komentar dari warganet yang yang kontra, akan tetapi masih ada netizen yang mendukung dan berharap kepada Kejaksaan Agung, seperti yang ditulis akun twitter dibawah ini.
“Semoga terwujud hukuman mati bagi koruptor apalagi ini pembuat rusuh bangsa & negara lebih parah, teroris,” tulis akun milik @YanPanji3.

Dilansir dari CNN Indonesia, empat tersangka kasus pemberian izin ekspor minyak sawit mentah yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung antara lain:
- Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.
- Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
- Senior Manager Corporate Affair PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.
- General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.
Perkara berkaitan dengan penerbitan izin ekspor oleh kementrian perdagangan kepada pengusaha yang tidak berhak sehingga disebut sebagai tindakan melanggar hukum.
“Telah ditemukan indikasi kuat bahwa perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil susah,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa 19 April 2020.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
