Terkini.id, Jakarta – Setelah sempat viral beberapa waktu lalu, kini TikTok Cash dinyatakan telah resmi diblokir oleh Kominfo.
Ada apa?
Sebelumnya, Tiktok Cash mengklaim bahwa mereka dapat memberikan keuntungan berupa uang hingga puluhan juta rupiah hanya dengan bermodalkan kuota untuk menonton konten video di TikTok.
Dilansir dari kumparan, Kepala Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan investasi terhadap TikTok Cash.
Ia beranggapan bahwa terdapat indikasi money game atau ponzi yang akan merugikan masyarakat jika tergiur untuk mencoba skema TikTok Cash lantaran mereka menggunakan sistem merekrut anggota lain.
- Temu Pendidik Nusantara XIII Perkuat Ekosistem Pendidikan Desa
- Jelang Puncak HUT ke-50, LPM Profesi UNM Bakal Kumpulkan Para Alumni se-Indonesia
- Pegawai RSUD Latopas Bebas Tarif Parkir, Setoran Rp20 Juta Murni Pendapatan Daerah
- Coffee Class for Kids di Myko Cafe, Mengenalkan Dunia Kopi dengan Cara yang Menyenangkan
- Liburan Sekolah Makin Seru Bersama Menu Favorit Anak di Myko Cafe
Terlebih pihak resmi TikTok menyebutkan bahwa TikTok Cash sama sekali tak ada hubungan dengan mereka alias bukan bagian dari mereka.
“Kegiatan TikTok Cash seperti money game. Di mana para pesertanya itu harus merekrut anggota baru juga untuk masuk ke sana. Kita masih akan bahas lebih lanjut,” ujar Tongam.
Dengan alasan itulah Kominfo kemudian mengambil langkah tegas untuk memblokir TikTok Cash secara resmi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.
Namun, ia mengatakan bahwa alasan utama pemblokiran tersebut, yaitu karena telah menemukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.
“Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir,” tegas Dedy.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
