Terkini.id, Jakarta – Perusahaan teknologi seperti Instagram, Google, dan WhatsApp belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Minggu 17 Juli 2022.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diketahui meminta perusahaan teknologi yakni Instagram, Google, dan WhatsApp untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pendaftaran tersebut berlaku mulai empat hari ke depannya, tepatnya pada tanggal 21 Juli 2022. Akan tetapi, perusahaan teknologi masih bisa mendaftarkan aplikasinya, paling lambat tanggal 20 Juli 2022.
Menteri Kominfo, Johnny G Plate menyatakan bahwa aturan PSE Lingkup Privat pemerintah tidak pandang bulu dari mana asal perusahaan teknologi tersebut. Soalnya, pemerintah memberlakukan hal yang sama juga dengan perusahaan lokal, diwajibkan untuk mendaftar ke negara.
“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” sebut Johnny pada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis 14 Juli 2022.
Dia menilai bahwa pendaftaran aplikasi ke negara tersebut terbilang mudah karena hanya mengakses Online Single Submission (OSS) saja.
“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” ujar Johnny.
Dia juga mengatakan bahwa pendaftaran itu adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan yang begitu luas.
“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” ucap Johnny dilansir dari detikcom.
Selain itu, Johnny menerangkan aturan pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, dan juga Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pihaknya juga mengatakan beberapa PSE besar yang telah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan juga Linktree.
Berdasarkan pantauan dari CNNIndonesiacom, Minggu 17 Juli 2022 di laman daftar PSE Kominfo, aplikasi besar seperti Google, Youtube, Meta dan juga anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga PUBG Mobile dan juga Mobile Legend saat ini belum tercatat di dalam PSE yang terdaftar.
Pihak PUBG Mobile dan juga Mobile Legends sebelumnya menuturkan sementara melakukan proses registrasi, sebagai upaya buat menaati aturan pemerintah.