Terkini.id, Makassar – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total sebesar Rp7,4 miliar.
Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris dari almarhum Maximilian Bresslauer yang merupakan karyawan Eastern Pearl Flour Mills yang mengalami kejadian yang tidak diinginkan, yaitu kecelakaan kerja.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Roswita Nilakurnia bersama Pps Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku, Brian Aprinto kepada Rosita W Manurung, istri Almarhum Maximilian.
Manfaat yang diterima ahli waris peserta BPJAMSOSTEK tersebut terdiri dari Jaminan Hari Tua sebesar Rp468 juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp6,9 miliar.
Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan selaku Pps. Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku, Brian Aprinto, mengatakan bahwa mewakili manajemen BPJAMSOSTEK turut berduka cita untuk keluarga korban.
“Pada hari ini, kami menyerahkan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Hal ini merupakan bentuk nyata hadirnya BPJS Ketenagakerjaan di saat peserta mengalami risiko di dalam pekerjaannya” ujar Brian, Jumat, 9 April 2021.
Brian menjelaskan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola oleh BPJAMSOSTEK Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Selama triwulan 1 Tahun 2021 BPJAMSOSTEK Kanwil Sulawesi Maluku telah membayarkan klaim JKK sebesar Rp. 15,3 Miliar dari jumlah kasus sebesar 1.130 kasus.
Untuk di wilayah Kantor Cabang Makassar sendiri selama Triwulan 1 tahun 2021 telah dibayarkan klaim JKK sebesar Rp. 9,6 M dari 190 kasus.
“BPJAMSOSTEK akan memastikan untuk terus meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi dan juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” pungkas Brian.
Rosita W Manurung yang merupakan istri Almarhum Maximilian, mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan.
“Kepada BPJAMSOSTEK saya berterima kasih sekali karena proses klaimnya mudah dan tidak sulit. Semoga BPJAMSOSTEK semakin amanah” ujarnya.
Rosita mengatakan santunan yang diterima akan digunakan untuk pendidikan anak-anak, kebutuhan tempat tinggal dan sebagian di depositokan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
