Terkini.id, Jakarta – Pada akhir pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia saat memberikan keterangannya terkait penyaluran kembali Bantuan Subsidi Upah kepada para pekerja terdampak PPKM, pihak BPJS Ketenagakerjaan pun turut menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapannya mendukung Pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi Bantuan Subsidi Upah oleh pemerintah.
Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJAMSOSTEK yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.
“Kami siap untuk dukung Pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan Pemerintah,”terang Anggoro dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi terkini.id, Jumat 23 Juli 2021.
Lanjut Anggoro menyatakan pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BPJAMSOSTEK menyajikan data yang lebih baik.
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Parepare Perkuat Sinergi Menuju Universal Coverage Jamsostek
- Antrean Online Lapak Asik, Inovasi Digital BPJS Ketenagakerjaan Permudah Layanan Peserta
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda Morowali Utara Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja
- Sinergi BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku dan DJP Dorong Kepatuhan Pajak serta Perlindungan Pekerja
- BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Driver Ojol Makassar, Iuran JKK-JKM Dipangkas Setengah
Pada tahun 2020, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.
Ia juga menegaskan Perusahaan atau Pemberi kerja harus memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BPJAMSOSTEK telah terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), karena
perlindungan BPJAMSOSTEK sangat penting di masa Pandemi.
“Ditambah lagi Pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU,” bebernya.
Dirinya juga menjelaskan para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJAMSOSTEK melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store android dan ios.
“Pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan,”imbuhnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
