Kecewa dengan Penanganan Kasus Novel? Jangan Salahkan Jokowi

Kecewa dengan Penanganan Kasus Novel? Jangan Salahkan Jokowi

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Ia menyarankan pihak yang tidak puas untuk melaporkan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut kepada Komisi Kejaksaan.

“Kalau ada yang tidak puas dengan kinerja dan perilaku jaksa, kan sudah ada Komisi Kejaksaan RI. Masyarakat bisa lapor ke komisi tersebut. Jadi, jangan semua hal diminta Presiden turun tangan langsung,” kata Dini saat dihubungi, Sabtu (20/6/2020).

Hal ini disampaikan Dini menanggapi pernyataan Novel yang menilai tuntutan satu tahun penjara kepada terdakwa penyerangnya sama saja menghina Presiden.

Dini menghormati pendapat penyidik senior KPK tersebut. Ia juga tidak dalam posisi mengatakan pendapat tersebut salah atau benar karena persepsi adalah hal yang subyektif.

“Namun tidak bisa Presiden intervensi tuntutan JPU. Itu adalah bagian dari analisa dan kesimpulan JPU dalam proses pemeriksaan yang berada dalam ranah yudikatif,” kata dia.

Baca Juga

Menurut Dini, Presiden hanya berharap agar majelis hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

Ia mengatakan, secara prosedur majelis hakim bisa memutus berbeda dari apa yang dituntut oleh JPU.

“Sudah banyak juga preseden di mana majelis hakim memutus dan memberikan hukuman lebih berat dari apa yang dituntut JPU,” kata dia.

Dini juga memastikan bahwa Presiden terus melakukan evaluasi terhadap semua kementerian dan lembaga di bawahnya, termasuk Kejaksaan Agung.

Evaluasi dilakukan secara otomatis dari waktu ke waktu sesuai mekanisme yang berlaku.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.