Terkini.id, Jakarta – Politikus PDIP, Dewi Tanjung menanggapi soal kabar Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang resmi dinonaktifkan lantaran tak lolos tes uji kebangsaan wawasan. Selain itu, ia juga menyindir Anies Baswedan terkait hal tersebut.
Lewat cuitannya di Twitter, Rabu 12 Mei 2021, Dewi Tanjung menilai dinonaktifkannya Novel Baswedan tersebut dari KPK merupakan azab dari Allah SWT lantaran menurutnya penyidik senior itu merupakan penjahat agama.
“Pelan dan pasti Allah SWT mulai menunjukkan kekuasaannya. Semua yang dzalim dan penjahat agama ini satu persatu mulai kena Azab Allah SWT,” cuit Dewi Tanjung.
Selain itu, kader wanita PDIP ini juga menyinggung nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ia pun meyakini Anies juga akan kena azab dari Allah SWT, hanya tinggal menunggu giliran dan waktu saja.
- Polri Cegah Korupsi di Bidang Infrastruktur di Sulawesi Selatan
- Misteri Pelarian Harun Masiku: Novel Baswedan Sebut Pimpinan KPK Tak Sungguh-sungguh Mencari
- Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan Soal OTT KPK Tuai Berbagai Tanggapan
- Presiden Jokowi Sayangkan Pemecatan Novel Baswedan dari KPK: Biar Ada yang Takut
- Novel Baswedan Kecewa, 2 Eks Pegawai KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo
“Anis Baswedan dan yang lainnya juga sudah menunggu giliran Wait and See Nyai Yakin Allah SWT selalu bersama orang yang baik dan benar,” ujar Dewi Tanjung.
Dalam cuitannya itu, politisi PDIP ini juga menyertakan foto tangkapan layar pemberitaan berjudul ‘Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan!’.
Mengutip Detik.com, penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainnya dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi ASN. Novel dan 74 pegawai lain yang gagal itu resmi dinonaktifkan KPK.
Dari surat yang diterima detikcom, Selasa 11 Mei 2021, penonaktifan 75 pegawai KPK itu berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poinnya:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
