Keji! Dua Anak di Padang Diperkosa Kakek, Paman, Kakak dan Tetangga

Keji! Dua Anak di Padang Diperkosa Kakek, Paman, Kakak dan Tetangga

R
Dhia Fadhilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Padang – Dua anak di bawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat, menjadi korban pemerkosaan dan pelecehan seksual enam pria.

Pelaku, ironisnya, merupakan orang-orang terdekat korban. Para pelaku tersebut adalah kakek, paman, kakak kandung, dan dua orang tetangga korban.

Aksi bejat tersebut terungkap setelah dua korban yang berusia 5 tahun dan 7 tahun melaporkan tindakan asusila tersebut kepada tetangganya, dan merasa takut untuk pulang kembali ke rumah.

Kompol Rico Fernanda, Kasatreskrim Polresta Padang, menyebut tetangga korban yang mendengarkan cerita itu pun langsung menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat dan melaporkannya ke markas polisi, Rabu 17 November 2021.

Melansir CNN, Rico mengungkap pelaku berjumlah enam orang yang dekat dengan dua korban. Mereka adalah kakek, paman, dua kakak kandung, dan dua tetangga korban.

Baca Juga

“Sejauh ini, telah diamankan pelaku berjumlah empat orang, yaitu kakek, paman, dan kakaknya dua orang,” tutur Rico kepada wartawan.

Seusai menerima laporan, Rico mengatakan pihaknya langsung mengumpulkan saksi dan melakukan tindakan visum kepada korban.

Hasil visum menunjukkan ada kerusakan pada bagian alat vital korban yang memperkuat dugaan tindak pidana pemerkosaan.

“Hasil visum sementara menunjukkan selaput anak tersebut robek,” lanjutnya.

Rico menyebut tindakan pemerkosaan dan pencabulan dilakukan secara bergantian para pelaku dimulai dari kakek, paman, hingga kakak korban.

Dua kakak korban, kata Rico, belum sampai melakukan tindakan penetrasi, pun demikian dengan tetangga mereka.

Adapun kedua orang pelaku lainnya, Rico mengatakan masih akan terus mencari dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, ia mengatakan kasus ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang yang bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Anak kota Padang.

Atas kejadian tersebut, tersangka akan dijerat pasal 76 dan 82, mengenai Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.