Kemendagri: Layanan e-KTP Makassar Diputus karena Pj Wali Kota Melanggar Keras

Kemendagri: Layanan e-KTP Makassar Diputus karena Pj Wali Kota Melanggar Keras

K
HZ
Kamsah
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Warga Kota Makassar saat ini tidak bisa memohon perekaman maupun pengubahan data kependudukan termasuk e-KTP.

Bukan cuma e-KTP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar bahkan mengumumkan semua layanan administrasi kependudukan sedang offline dalam 15 hari ke depan. Pelayanan pun lumpuh.

Hal itu lantaran jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Makassar diputus oleh Kemendagri.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengaku tidak bisa mengakses pusat data yang terkoneksi ke Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Kemendagri: Layanan e-KTP Makassar Diputus karena Pj Wali Kota Melanggar Keras

Baca Juga

Terkini.id mencoba mengonfirmasi ke Kemendagri terkait masalah tersebut. Diketahui, masalah putusnya jaringan Administrasi Kependudukan lantaran pelanggaran yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Makassar.

Kemendagri bahkan menyebutkan, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb telah mendapat teguran keras dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Teguran keras tersebut dilayangkan lantaran mutasi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dilakukan oleh Pj Wali Kota. Padahal itu kewenangan Kemendagri.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh bahkan menyebut, apa yang dilakukan Pj Wali Kota itu pelanggaran berat.

Kepada terkini.id, Zudan menyebutkan bakal datang ke Makassar bersama tim Itjen Kemendagri untuk memeriksa Iqbal Suhaeb lantaran melanggar UU.

“Saya sudah melayangkan teguran keras melalui surat kepada Penjabat Wali Kota Makassar,” ujar Zudan kepada terkini.id, Rabu, 21 Agustus 2019.

Zudan mengaku bahwa Pj Wali Kota melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Hal itu karena Iqbal memindahkan Kadisdukcapil yang merupakan kewenangan Mendagri.

“Bukan kewenangan Wali Kota. Itu pelanggaran berat,” terang dia.

Putuskan Jaringan Administrasi Kependudukan

Ia menerangkan bahwa pemutusan jaringan terhadap Disdukcapil Kota Makassar lantaran terjadi pelanggaran UU.

“Iya kami putus jaringannya karena PJ Wali Kota Makassar melanggar UU Administrasi Kependudukan (Adminduk),” kata dia.

Terpisah, Penjabat Wali Kota Makassar M Iqbal S Suhaeb beralasan jaringan yang terganggu di Disdukcapil Kota Makassar lantaran terjadi perseteruan dari kebijakan dua orang pusat.

“Dua kebijakan antara satu dirjen dengan dirjen lain. Sekarang kami meminta jalan tengah supaya mereka tidak berseteru,” ujar Iqbal saat ditemui di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Rabu, 21 Agustus 2019.

Dia mengatakan, saat ini, pihaknya sudah bersurat  sekaligus mengutus Sekertaris Daerah M. Ansar untuk menghadap ke Kemendagri.

“Akibat perseteruan tersebut, kita tidak mau masyarakat jadi korban,” kata dia.

Menanggapi itu, Zudan membantah bila terjadi perselisihan di Dirjen Capil.

“Tidak ada perselisihan di Dukcapil,” ungkapnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.