Terkini, Makassar – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi meluncurkan pedoman partisipasi masyarakat dan kelompok rentan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong perencanaan pembangunan daerah yang lebih inklusif dan partisipatif.
Peluncuran pedoman tersebut dilakukan dalam rangkaian Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Musrenbang tematik yang berlangsung di Makassar pada 8–9 April 2026.
Kegiatan yang digelar di Four Points by Sheraton Makassar ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap pentingnya pelibatan masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam proses perencanaan pembangunan.
Perwakilan Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PIPD) Kemendagri, Dwi Mei Kusumo Wardani, menegaskan bahwa pedoman ini menjadi instrumen strategis untuk memperluas ruang partisipasi publik.
- Kalla Toyota Kembali Gelar Stylix Padel Challenge 2026, Libatkan 25 Komunitas dan 32 Media di Makassar
- Pemkab Jeneponto Resmi Laksanakan Pemusatan Diklat Paskibraka HUT Ke-81 RI, Diikuti 70 Siswa Terpilih
- HUT Ke-102 Perumda Air Minum Makassar, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Hadirkan Promo Sambungan Baru
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Edukasi Warga Makassar Beralih ke BrightGas Lewat Car Free Day
- Pengaduan Pinjol Dominasi Layanan OJK Sulselbar, Makassar Jadi Daerah Terbanyak Kasus Scam
“Melalui diseminasi ini, kami ingin memastikan pemerintah daerah memahami pentingnya melibatkan kelompok rentan dalam Musrenbang serta mampu merumuskan tindak lanjut partisipasi masyarakat di daerah,” ujar Dwi, Rabu 8 April 2026.
Ia menjelaskan, penyusunan pedoman tersebut telah melalui proses panjang, termasuk Lokakarya Konsultasi Panduan Partisipasi Kelompok Rentan yang dilaksanakan pada 22 Oktober 2025.
Kegiatan itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), organisasi perempuan, penyandang disabilitas, hingga kelompok lansia.
Pedoman ini kemudian ditetapkan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Daerah Kemendagri tertanggal 27 Januari 2026.
Sementara itu, Rendy Jaya Laksamana dari Kemendagri menyampaikan bahwa pedoman tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
