Terkini, Makassar – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi meluncurkan pedoman partisipasi masyarakat dan kelompok rentan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong perencanaan pembangunan daerah yang lebih inklusif dan partisipatif.
Peluncuran pedoman tersebut dilakukan dalam rangkaian Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Musrenbang tematik yang berlangsung di Makassar pada 8–9 April 2026.
Kegiatan yang digelar di Four Points by Sheraton Makassar ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap pentingnya pelibatan masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam proses perencanaan pembangunan.
Perwakilan Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PIPD) Kemendagri, Dwi Mei Kusumo Wardani, menegaskan bahwa pedoman ini menjadi instrumen strategis untuk memperluas ruang partisipasi publik.
- Hoaks Pemadaman Internet Nasional 25-27 September, Komdigi Telusuri Penyebar Surat Palsu
- Kolaborasi Gastronomi Makassar-Prancis, Aliyah Dorong Barongko Naik Kelas hingga Mendunia
- Nusapro Land Gelar Marketing Gathering Terra Nusa Perintis, Tegaskan Komitmen Regulasi dan Hadirkan Solusi Hunian dengan Pembiayaan Syariah
- Transformasi Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik 2026
- SMAN 2 Raha Tembus Panggung Nasional, Bawa Nama Sulawesi di AXIS Nation Cup 2026
“Melalui diseminasi ini, kami ingin memastikan pemerintah daerah memahami pentingnya melibatkan kelompok rentan dalam Musrenbang serta mampu merumuskan tindak lanjut partisipasi masyarakat di daerah,” ujar Dwi, Rabu 8 April 2026.
Ia menjelaskan, penyusunan pedoman tersebut telah melalui proses panjang, termasuk Lokakarya Konsultasi Panduan Partisipasi Kelompok Rentan yang dilaksanakan pada 22 Oktober 2025.
Kegiatan itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), organisasi perempuan, penyandang disabilitas, hingga kelompok lansia.
Pedoman ini kemudian ditetapkan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Daerah Kemendagri tertanggal 27 Januari 2026.
Sementara itu, Rendy Jaya Laksamana dari Kemendagri menyampaikan bahwa pedoman tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
