Terkini, Makassar – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi meluncurkan pedoman partisipasi masyarakat dan kelompok rentan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong perencanaan pembangunan daerah yang lebih inklusif dan partisipatif.
Peluncuran pedoman tersebut dilakukan dalam rangkaian Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Musrenbang tematik yang berlangsung di Makassar pada 8–9 April 2026.
Kegiatan yang digelar di Four Points by Sheraton Makassar ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap pentingnya pelibatan masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam proses perencanaan pembangunan.
Perwakilan Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PIPD) Kemendagri, Dwi Mei Kusumo Wardani, menegaskan bahwa pedoman ini menjadi instrumen strategis untuk memperluas ruang partisipasi publik.
- MTQ VIII KORPRI di Makassar, Sejumlah Lokasi Parkir Disiapkan untuk Peserta dan Tamu
- Asmo Sulsel Bagikan Pesan Keselamatan: Jangan Biarkan Handphone Ganggu Fokus Berkendara
- Makin Kritis! Keluarga Besar, Parpol, Anggota DPRD hingga Sejumlah ASN Dikabarkan Tak Percaya Bupati Gowa
- Demi Kualitas Hidup Masyarakat, PT Vale-Kodim 1412 dan Pemkab Kolaka Wujudkan Hunian Layak dan Akses Kesehatan
- PLN Mobile Padel Competition 2026 'Smash Your Energy' Dimulai, Kolaborasi PLN dengan 52 Instansi
“Melalui diseminasi ini, kami ingin memastikan pemerintah daerah memahami pentingnya melibatkan kelompok rentan dalam Musrenbang serta mampu merumuskan tindak lanjut partisipasi masyarakat di daerah,” ujar Dwi, Rabu 8 April 2026.
Ia menjelaskan, penyusunan pedoman tersebut telah melalui proses panjang, termasuk Lokakarya Konsultasi Panduan Partisipasi Kelompok Rentan yang dilaksanakan pada 22 Oktober 2025.
Kegiatan itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), organisasi perempuan, penyandang disabilitas, hingga kelompok lansia.
Pedoman ini kemudian ditetapkan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Daerah Kemendagri tertanggal 27 Januari 2026.
Sementara itu, Rendy Jaya Laksamana dari Kemendagri menyampaikan bahwa pedoman tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
