Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi Mengkritik Kebijakan Anies Baswedan Mengenai Perubahan Nama RSUD Menjadi Rumah Sehat
Komentar

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi Mengkritik Kebijakan Anies Baswedan Mengenai Perubahan Nama RSUD Menjadi Rumah Sehat

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengkritik kebijakan yang dikeluarkan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta mengenai perubahan nama RSUD menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta.

Dia meminta Anies tidak  membuat kebijakan ngawur atas perubahan nama tersebut.

“Yang terasa langsung gitu kesuksesannya di tengah masyarakat, bukan cuma ganti-ganti nama, kemarin nama jalan sekarang rumah sakit. Setop deh bikin kebijakan ngawur,” kata Prasetio, hari Rabu, 3 Agustus 2022, dilansir detiknews.

Politikus PDIP itu tergelitik oleh istilah ‘Rumah Sehat‘ yang dicanangkan Anies. Menurutnya, penamaan rumah sakit lebih banyak diketahui masyarakat, termasuk sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

“Jadi memang aturannya di Pasal 1 jelas namanya ‘rumah sakit’. Dari dulu kalau kita sakit ke mana sih larinya, ya ke rumah sakit. Memang namanya rumah sakit ya untuk mengobati penyakit. Logikanya kan begitu. Kalau sudah sehat ya kerja, beraktivitas kembali,” ujarnya.

Baca Juga

Prasetio menilai Jakarta memiliki permasalahan yang harus segera ditangani Pemprov. Salah satu hal yang disorot adalah tingkat kemiskinan. Jadi, menurut dia, warga perlu solusi dibanding perubahan nama.

“Ini Jakarta lho. Lihat tuh Tanah Tinggi, terus Johar. Mereka itu perlu sentuhan pemerintah, butuh solusi dengan program program yang baik, bukan ganti-ganti nama begitu, itu nggak dibutuhkan masyarakat,” imbuhnya.

Anggota DPRD DKI F-PDIP Gilbert Simanjuntak turut mengkritik Anies. Dia menilai perubahan nama itu membingungkan. Menurutnya, Pemprov tak bisa sembarangan mengubah istilah rumah sakit tanpa minta pendapat Kemenkes.

“Mengartikan bahasa Inggris hospital akan menjadi dua arti, Rumah Sehat untuk RSUD DKI dan Rumah Sakit buat RS di luar RSUD, dan keduanya mempunyai arti yang berbeda. Ini akan membingungkan mereka yang sekolah. Ini sama seperti arti rumah singgah yang beda dari rumah tinggal. Secara nasional juga RS masih singkatan rumah sakit, bukan rumah sehat,” ujarnya.

Dia juga menyinggung soal kebijakan Pemprov DKI yang mengubah nama sejumlah jalan yang berada di DKI Jakarta.

“Artinya DKI tidak boleh sembarangan menggantinya tanpa membicarakan hal ini dengan ahli tata bahasa dan meminta pendapat dari Kemenkes. Ini bukan seperti penamaan jalan yang merupakan wewenang DKI dan tidak jelas alasannya, membingungkan dan menimbulkan penolakan masyarakat. Apalagi perubahan nama RS dilakukan 2 bulan menjelang berakhir jabatan,” ujarnya.