Terkini.Id, Jakarta – Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy alias Romy kini harus menerima konsekuensi atas ucapan miringnya terhadap Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa.
Erwin tak terima atas omongan Romy kala dirinya diundang di sebuah siniar YouTube, Total Politik. Sebab, Romy dinilai membuat nasib karier Erwin berada di ujung tanduk.
Romy sempat berceletuk bahwa Erwin adalah penjamin bank kala Anies Baswedan berutang ke Sandiaga Uno.
Tak cukup di situ, Romy mencemooh Erwin sebagai seorang pembohong dan menuduhnya memberikan cek kosong kala bertandang di Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.
Sungguh malang nasib Romy. Sebab dirinya baru dua tahun bebas dari kurungan penjara tapi kini kembali terancam masuk bui.
- Rachmat Taqwa Gelar Maulid Akbar bersama Romahurmuziy di Antang, Hadirkan Pasangan INIMI DIA
- Romahurmuziy Ungkap Pertemuan Presiden Jokowi Dengan Enam Ketum Parpol Berpotensi Wujudkan Koalisi
- Eks Narapidana Korupsi, Romahurmuziy Kembali Jadi Pengurus PPP
- Pernah Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan, Nama Romahurmuziy Kembali Disorot Usai Bungkam Dipersika KPK, Warganet: Koruptor Makin Berjaya!
- Romahurmuziy Bebas dari Penjara, Tapi Masih Protes Soal Makanan di Rutan
Romy barusan bebas dari penjara
Baru terhitung 3 tahun usai bebas dari jeruji besi, Romy kini harus terancam ditarik lagi ke kurungan usai membuat komentar miring terhadap Erwin Aksa.
Adapun Romy baru saja bebas pada 29 April 2020 atas kasus suap beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama . KPK menangkap Romy di Surabaya pada 15 Maret 2019.
Berkat ulahnya tersebut, Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara. Namun, Romy bernasib mujur lantaran bandingnya ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dikabulkan.
Akhirnya, Romy cukup divonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
