Kok Bisa? Ketua KPK dan Presiden Jokowi Tidak Hadir Dalam Sidang Gugatan, Warganet: KPK Makin Suram di Tangan Firli Bahuri

Kok Bisa? Ketua KPK dan Presiden Jokowi Tidak Hadir Dalam Sidang Gugatan, Warganet: KPK Makin Suram di Tangan Firli Bahuri

R
Alhini Zahratana
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Sejumlah mantan pegawai KPK menghadiri sidang gugatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menghadiri persidangan tersebut.

Adapun gugatan itu dilakukan terkait dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI atas tindak lanjut asesmen TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Dalam gugatan itu, para mantan pegawai KPK yang hadir meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021. 

Menurut para penggungat, pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Tak hanya itu, para mantan pegawai KPK itu juga meminta PTUN Jakarta agar memberi hukuman kepada tergugat terkait pencemaran nama baik.

Baca Juga

Untuk diketahui, berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI, terdapat malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK tersebut. Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyatakan, ada 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap

Kok Bisa! Ketua KPK dan Jokowi Tidak Hadir Dalam Sidang Gugatan, Warganet: KPK Suram di Tangan Firli Bahuri

“Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat I, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat II, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tergugat III. Sangat disayangkan bahwa hari ini para pihak tergugat tidak hadir di persidangan,” kata Sekjen IM57+ Institute Lakso Anindito dilansir dari laman Kompas pada Rabu, 2 Maret 2022.

IM57+ Institute ini didirikan oleh para mantan pegawai KPK yang dipecat melalui TWK.

Pada sidang tersebut, para mantai pegawai dibersamai oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, LBH Muhammadiyah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Pimpinan KPK telah melanggar amanat dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Jo Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pemberantasan Korupsi, bahwa pegawai KPK beralih status dari pegawai Komisi menjadi pegawai ASN. Dalam pelaksanaannya peralihan tersebut menggunakan mekanisme seleksi melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) yang kemudian hari memberhentikan 58 pegawai KPK dengan alasan tidak memenuhi syarat (TMS),” katanya.

“Sudah seharusnya KPK menjadi contoh bagi praktik birokrasi berintegritas dan profesional. Sangat disayangkan bahwa dalam proses peralihan status pegawai di KPK justru diwarnai berbagai insiden yang bertentangan dengan nilai-nilai anti-korupsi,” sambungnya.

Menanggapi hal ini, warganet turut memberi komentar di sosial media.

“Populer karena lambat mengusut korupsi dan penyelewengan anggaran. KPK makin suram di tangan pak Firli” tulis akun @Dimas__seno.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.