Terkini.id, Makassar – Kalangan guru kontrak di Kota Makassar menemui Komisi D DPRD Makassar untuk menyampaikan keluhan mereka perihal penerapan absensi online.
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi D DPRD Makassar Hamzah Hamid, menyampaikan guru berstatus tenaga kontrak atau Laskar Pelangi (Pelayanan Publik Berintegritas) sering disamaratakan dengan pegawai berstatus ASN.
“Mereka mengeluhkan penerapan absensi online yang menurut guru dari Laskar Pelangi itu tidak adil. Dari segi status dan kesejahteraan saja sudah jelas beda,” ujar Hamzah Hamid, Rabu 1 Maret 2023.
Maka dari itu, Hamzah Hamid meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar mengevaluasi aturan tersebut.
Menurut Politisi PAN ini, sebagian besar guru kontrak terkait memiliki aktivitas lain selain mengajar untuk menopang kesejahteraan mereka.
- Komisi D DPRD Makassar Soroti Masalah Gangguan Server Pada Pendaftaran SPMB Tingkat SMP
- Komisi D DPRD Makassar Desak Disdik Ajukan Tambahan Kuota Rombel ke Kementerian Pendidikan
- Komisi D DPRD Makassar Tanggapi Persoalan SPMB 2025
- Tinjau Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan, Komisi D DPRD Makassar Sambangi Sekolah dan RS
- Komisi D DPRD Makassar Terima Aspirasi Guru Terkait Tunjangan Sertifikasi
“Guru dari Laskar Pelangi ini juga harus mengerjakan tugas sekolah di rumah di luar jam absen tersebut. Seperti mengisi rapor dan lain-lain,” ujarnya, dikutip dari Sulusinews.id.
Lebih lanjut, kata Hamzah, penerapan absensi online tersebut dikeluhkan karena kerap tidak sinkron dengan sistem.
Kondisi itu, menurutnya, menyulitkan para guru kontrak yang hanya menerima gaji tiga bulan sekali.
“Dengan gaji Rp 1,3 juta perbulan, saya minta BKD tidak tutup mata,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
