Terkini.id, Makassar – Komisi D DPRD Kota Makassar menyatakan tingkat kekerasan terhadap guru di Kota Makassar masih mencapai 20 persen. Hal itu berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para guru.
“Ini mengkhawatirkan,” kata Anggota Komisi D Al Hidayat Syamsu, Rabu, 22 September 2021.
Sebab itu, DPRD Kota Makassar mendorong Ranperda Perlindungan guru di Kota Makassar. Pasalnya, masih minim diakomodir oleh regulasi tingkat daerah, hanya lewat Undang-undang.
“Sesuai dengan rujukan UU sistem pendidikan nasional, dan UU perlindungan guru dan dosen, jelas diatur di situ bahwa perlindungan guru, itu bisa dijabarkan secara teknis di tingkat daerah, yang lebih sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal daerah,” tuturnya.
Menurutnya, Ranperda Perlindungan Guru diharapkan mampu mengatur hak dan kewajiban bagi tiap guru di Kota Makassar baik ASN maupun tenaga honorer.
- DPRD Makassar Soroti Pentingnya Akta Kematian dalam Validitas Data Pemilih
- Wali Kota Makassar Sampaikan LKPJ 2025, Ekonomi Tumbuh 5,3 Persen
- Fraksi Gerindra DPRD Makassar Desak Pemkot Segera Tangani Masalah Sampah di TPA Antang
- Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Apresiasi Kinerja Setahun Appi-Aliyah, Capai 80,1 Persen
- Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli Serap Aspirasi Warga Kecamatan Makassar
Selain itu, Ramperda tersebut juga akan mengatur batasan kewenangan guru agar tidak melanggar UU Perlindungan dan Kekerasan terhadap anak.
“Berdasarkan KPAI itu (guru) menyuruh lari (siswa) berapa putaran dan sebagainya masuk sebagai bentuk kekerasan. Sementara menurut guru itu bagian dari sistem mendidik. Nah, ini yang kita mau beri batasan, nanti kita akan atur juga,” lanjutnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Nielma Palamba yang mengaku mendukung penuh Ranperda inisiasi Komisi D tersebut.
“Ini untuk lebih penguatannya, lebih mengikat, sehingga memang sangat perlu perlindungan lewat peraturan daerah,” tuturnya.
Nielma mengatakan kekerasan terhadap guru belum diakomodir dengan baik oleh regulasi daerah.
“Kan hanya UU, di situ juga sudah jelas bagi pemerintah daerah untuk wajib melaksanakan (turunan regulasi), ini untuk penguatannya kan,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
