Komisi E Pertanyakan Alasan Dinkes Sulsel Merubah Isi Pengadaan dalam DPA, RP: Ini Bisa Jadi Persoalan
Komentar

Komisi E Pertanyakan Alasan Dinkes Sulsel Merubah Isi Pengadaan dalam DPA, RP: Ini Bisa Jadi Persoalan

Komentar

Terkini.id, Sulsel – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (Dinkes Sulsel) diduga telah merubah salah satu jenis pengadaan yang ada dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2022.

Salah satu item pengadaan yang ada dalam DPA adalah pengadaan alat kesehatan (Alkes) berupa CT Scan untuk rumah sakit regional provinsi Sulsel di Kabupaten Bone.

Perubahan tersebut menjadi pertanyaan Komisi E DPRD Sulsel ketika rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan Sulsel, Senin 6 Februari 2023.

Pada rapat itu terungkap bahwa dalam DPA 2022 untuk pengadaan CT Scan dengan spesifikasi 32 slice dengan anggaran Rp9 miliar, namun belakangan berubah menjadi CT Scan 125 slice dengan anggaran Rp13 miliar.

Ketua Komisi E, Rahman Pina (RP) pada rapat tersebut mempertanyakan terkait perubahan tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Rosmini Pandin yang hadir beserta jajarannya.

Baca Juga

“Siapa yang punya otoritas untuk merubah atau mengambil kebijakan merubah yang terterah dalam DPA?,” tanya Rahman Pina ketika rapat dengar pendapat.

“Saya tegaskan tidak ada yang bisa merubah kegiatan yang sudah terbentuk dalam DPA. Karena regulasinya ketika sudah menjadi DPA itu sudah tidak bisa lagi diubah, hati-hati ini bisa menjadi persoalan di kemudian hari,” tegas Politisi Partai Golkar Sulsel ini.

Sementara itu, kepada Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Rosmini Pandin menjelaskan, ketika ia menjadi kadis kesehatan, ia langsung melakukan review berdasarkan hasil diskusi bersama tim.

Dengan alasan kebutuhan rumah sakit regional di Bone, membutuhkan CT Scan dengan spesifikasi 125 slice. Sehingga yang tadinya 3q

pengadaan CT Scan dengan spesifikasi 32 slice merubah menjadi CT Scan dengan spesifikasi 125 slice.

“Jadi yang merubah itu adalah tim dan kami lapor ke gubernur, karena adanya pertimbangan-pertimbangan. Itulah yang kami ajukan di perubahan di DPA Perubahan 2022,” jelasnya.

Anggota Komisi E, Ady Ansar mengungkapkan bahwa perubahan isi DPA tidak serta merta dilakukan oleh OPD, namun harus melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Pemprov Sulsel.

“Makanya tadi ketua Komisi E mempertanyakan, siapa yang merubah itu,” ujarnya.

Meskipun dalam rapat tersebut Komisi E belum mendapatkan jawaban yang memuaskan terkait hal tersebut. Sehingga Komisi E akan kembali mengagendakan rapat lanjutan dengan persoalan yang sama.