Komitmen Tanpa Batas, Libur Idul Adha, Disdukcapil Jeneponto Tetap Buka Pelayanan, 470 Dokumen Tuntas

Komitmen Tanpa Batas, Libur Idul Adha, Disdukcapil Jeneponto Tetap Buka Pelayanan, 470 Dokumen Tuntas

S
Syarief

Penulis

Terkini, Jeneponto – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto kembali menunjukkan komitmen tinggi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Meskipun berlangsung pada masa libur panjang akhir pekan pasca-perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di kantor dinas tersebut tetap dibuka dan berjalan secara maksimal pada hari Jumat, 29 Mei 2026.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Jeneponto, Dr. Mustaufiq, menjelaskan bahwa kebijakan tetap beroperasi di hari libur ini merupakan wujud nyata dari semangat pelayanan yang digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto di bawah kepemimpinan Bupati Paris Yasir. Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk terus memberikan kemudahan akses bagi seluruh warga melalui sistem pelayanan yang fleksibel, transparan, dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang mungkin hanya memiliki waktu luang di masa libur panjang ini tetap bisa mendapatkan hak pelayanan administrasi mereka dengan cepat, tepat, dan tanpa hambatan apa pun. Tidak ada alasan bagi kami untuk menunda pelayanan yang menjadi kebutuhan pokok warga,” tegas Dr. Mustaufiq kepada awak media.

Komitmen Tanpa Batas, Libur Idul Adha, Disdukcapil Jeneponto Tetap Buka Pelayanan, 470 Dokumen Tuntas

Langkah strategis ini ternyata mendapatkan sambutan yang sangat positif dari masyarakat. Hal ini terbukti dari tingginya antusiasme warga yang berdatangan ke kantor dinas maupun memanfaatkan layanan yang disediakan, sehingga alur pelayanan tetap berjalan padat dan efektif.

Berdasarkan data rekapitulasi harian yang dirilis Disdukcapil Jeneponto pada hari operasional tersebut, tercatat sebanyak 470 dokumen dan layanan berhasil diselesaikan oleh petugas hingga waktu pelayanan berakhir. Berikut adalah rincian jenis layanan yang telah diproses:

Baca Juga

– Cetak Kartu Keluarga (KK): 146 dokumen

– Cetak KTP Elektronik (KTP-el): 145 keping

– Akta Kelahiran: 89 dokumen

– Perekaman KTP Elektronik (KTP-el): 26 orang

– SKPWNI (Pindah Domisili Keluar): 23 dokumen

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.