Komnas Ham Sebut Suku Kajang Terancam Tidak Dapat Memilih di Pilpres dan Pileg

Komnas Ham Sebut Suku Kajang Terancam Tidak Dapat Memilih di Pilpres dan Pileg

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini.id — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) RI menyebut bahwa Suku Kajang Kabupaten Bulukumba dan daerah terpencil terancam tidak dapat memberikan hak suara pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 17 April 2019.

Hal itu dikarenakan Suku Kajang tidak melakukan perekaman dan tidak memiliki KTP Elektronik (E-KTP), sehingga mereka dipastikan tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres dan Pileg 2019.

“Kepercayaan mereka (Suku Kajang) tidak mau di foto, sehingga kalau tidak mau difoto berarti tidak bisa dilakukan perekaman. Hal ini membuat s
Suku Kajang terancam tidak mendapatkan hak pilih,” ujar Komisioner Komnas Ham, Beka Ulung Hapsara, di Makassar, Kamis 21 Maret 2019.

Selain itu, ia menyebut, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tidak melakukan upaya terkait adanya pertentangan syarat foto tanpa ikat kepala dalam pembuatan E-KTP dengan hak masyarakat adat untuk tidak melepas ikat kepala.

Olehnya itu, pihak Komnas Ham merekomendasikan agar seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih agar masuk dalam DPT.

Baca Juga

“Harus adanya kebijakan level KPU dan Kemendagri terkait dengan mekanisme perekaman e-KTP dan juga pendataan suket yang memungkinkan bagi masyarakat adat untuk memilih,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.