Terkini.id, Jakarta – Tuntutan hukuman mati Herry Wirawan dianggap bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karenanya Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Beka Ulung Hapsara, komisioner Komnas HAM menyebut hukuman mati melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
“Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM,” ucap Beka Rabu 12 Januari 2022.
Namun Beka setuju jika pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati ini dihukum seberat-beratnya. Apalagi korbannya masih ada yang berstatus di bawah umur.
Tapi tidak harus dengan hukuman yang menghilangkan nyawa orang lain. Sebab menurut pemahamannya, hak hidup itu tidak bisa dikurangi dalam keadaan bagaimana pun.
“[Alternatif hukuman] bisa dihukum seumur hidup,” usulnya dilansir dari CNN Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Asep N Mulyana bertindak sebagai JPU menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Selasa 11 Januari 2022.
“Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual),” ucap Asep.
Selain itu Asep juga menuntut hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
“Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,” lanjutnya dilansir dari CNN Indonesia.
Selanjutnya jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana sebesar Rp500 juta dan subsider selama satu tahun kurungan. Dan terdakwa wajib membayar restitusi kepada anak-anak korban dengan total mencapai Rp330 juta.
Dari hasil penilaian jaksa, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat 1, ayat 3 jo Pasal 76.D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
