Terkini.id, Jakarta – Herry Wirawan selaku tersangka kasus pemerkosaan belasan santri ternyata disebut sengaja merusak fungsi otak istri agar diam ketika ia melakukan aksi bejatnya.
Ya, hal itu disampaikan langsung oleh kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana.
Asep mengatakan bahwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santri dengan terdakwa Herry Wirawan diduga merupakan kejahatan yang terencana.
Ia mengatakan bahwa Herry melakukan secara bertahap aksi bejatnya dan ada unsur ancaman psikologis hingga keinginannya dapat diikuti oleh para korbannya.
“Kalau tadi dari keterangan ahli, itu by design, jadi bukan perbuatan insidentil yang semata-mata serta merta orang itu melakukan,” katanya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 30 Desember 2021.
- Cak Imin Apresiasi MA Tolak Kasasi Hukuman Mati Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati
- Mia Amiati Sebut Kasus Bos SPI Beda dengan Perkara Herry Wirawan, Guntur Romli: Ngeles Mulu!
- Herry Wirawan Divonis Mati, Hakim Pengadilan Tinggi Bandung: Bukan Balas Dendam!
- Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dikabarkan Divonis Hukuman Mati, Netizen: Jangan Hukum Mati, Hilangkan Alat Kelaminnya!
- Herry Wirawan Lolos Dari Hukuman Mati, JPU Ajukan Banding, Fahira Idris: Tidak Ada Tempat Bagi Predator Anak dalam Komunitas Masyarakat
Ia pun mengungkap bahwa Herry melakukan itu dengan mengiming-imingi fasilitas kepada para korbannya.
Dengan begitu, pelan-pelan terdakwa Herry Wirawan mulai bisa mempengaruhi kondisi psikis korban.
Selain itu, Asep menilai, aksi-aksi yang dilakukan oleh Herry itu merupakan kejahatan luar biasa.
Alasannya karena perbuatannya itu tidak hanya berdampak pada korban, melainkan juga berdampak pada keresahan sosial
Adapun Herry juga diduga menyebabkan para korban termasuk istrinya itu mengalami gangguan psikologis sehingga tak berani untuk melaporkan apa yang dialaminya.
“Itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya, tapi dirusak fungsi otaknya,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Herry didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.
Dia didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
