Terkini.id, Jakarta- Sebelumnya, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), mendesak agar Komnas HAM segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kedaluwarsa penuntutan secara pidana.
Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan kasus pembunuhan Munir, Beka Ulung Hapsara pun mengungkapkan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib ditargetkan rampung sebelum Maret 2022.
Pihak Komnas HAM mengklaim akan mengupayakan proses yang cepat. Sebab, timnya diberi waktu sampai Maret 2022.
“Paling lama sampai Maret. Lebih cepat lebih baik,” ungkap Beka.
Beka Ulung menjelaskan bahwa penyelidikan yang akan timnya lakukan mengacu pada UU Nomor 39 tentang HAM.
Dia menyebutkan bahwa pihaknya masih memetakan saksi-saksi dan pihak terkait yang dapat memperkuat argumentasi bukti bukti yang sudah ada.
Adapun argumentasi yang dimaksud oleh Beka, yaitu argumentasi-argumentasi yang telah dikumpulkan oleh Tim Pengkajian yang diketuai oleh Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga.
Melansir dari CNN Indonesia, pada Rabu, 08 Desember 2021, dia mengatakan “Ini kan proses lanjutan hanya tinggal memperkuat argumentasi argumentasi yang ada. Sampai saat ini masih mengidentifikasi kira kira siapa yang akan dimintai keterangan, bukti bukti sehingga untuk memperkuat itu,” tambahnya.
Selain itu, tim penyidik dan pemantauan yang diketuai olehnya tidak bisa menentukan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat atau bukan.
Sebab, penentuan itu dikeluarkan oleh Tim penyelidikan ad hoc yang mengacu pada UU 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Beka mengungkapkan bahwa untuk sampai ke arah itu, pihaknya harus mengumpulkan dan mempunyai argumen yang kuat bahwa ada indikasi pelanggaran HAM berat dalam kasus Munir.
Sehingga, semua komisioner Komnas HAM bersepakat penyelidikan bisa mengacu pada UU 26/2000, dikutip dari CNN Indonesia.
“Ini kan 3 tim nya harus meyakinkan anggota lain Komnas HAM untuk kemudian bisa dilakukan dengan mekanisme UU 26/2000 untuk masuk ke dalam proses penyelidikan pro justitia untuk disimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat,” imbuhnya.
Diketahui bahwa sejumlah orang telah diproses hukum, termasuk mendiang Pollycarpus Budihari Priyanto. Namun, banyak pihak yang menilai pengusutan kasus belum tuntas lantaran aktor intelektual belum diproses. Misalnya, mantan Kepala BIN, AM Hendropriyono.
Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana dihapus karena daluwarsa setelah 18 tahun mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
