Terkini.id, Jakarta – Diusir saat hendak memasuki lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak akan menggugat Dirtipidum Bareskrim Polri.
Hal tersebut disampaikan Kamaruddin Simanjuntak melalui keterangan resmi.
“Kami akan melakukan gugatan resmi kepada Presiden, Komisi III, dan Kemenko lantaran Dirtipidum Polri tidak memberikan izin tadi,” kata Kamaruddin.
Lanjut “Tadi ketika mau diadakan rekonstruksi, tiba tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri,” sambungnya.
Selain dari itu, Kamaruddin Simanjuntak bahkan meminta kejelasan terkait pengusiran dirinya karena menurutnya ini sudah mencemari proses hukum. Dikutip dari Populis. Rabu, 31 Agustus 2022.
“Saya minta alasan hukumnya karena kami juga sebagai penasihat hukum daripada korban berhak untuk melihat sekaligus pengen tahu apakah betul seperti itu peristiwanya atau tidak,” katanya.
Lebih lanjut, pihak yang diperbolehkan adalah pihak dari pengacara tersangka, Kompolnas, dan Komnas HAM.
“Tetapi yang dimaksud oleh Kapolri transparan itu diterjemahkan oleh Dirtipidum Polri hanya buat LPSK, Komnas HAM, buat Kompolnas, buat pengacara para tersangka, penyidik, jaksa, dan Brimob. Sementara itu, kami kuasa hukum dari korban atau pelapor tidak boleh ada transparan,” ujarnya.
“Jadi, daripada tersakiti hati kami di situ hanya bisa kepanasan, duduk di pinggir jalan, kami pulang saja,” tuturnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
