Konflik Tanah Bulukumba Tak Kunjung Padam: Mediasi Kaum Tani dan PT Lonsum Gagal

Konflik Tanah Bulukumba Tak Kunjung Padam: Mediasi Kaum Tani dan PT Lonsum Gagal

K
Kamsah

Penulis

“Masyarakat meminta PT. Lonsum untuk mengeluarkan tanah-tanah rakyat dari HGU tersebut, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) no. 2553 K/PDT/1987, Sertifikat Hak Milik, hasil verifikasi berdasarkan SK Bupati Bulukumba no. 180 / IV / 2012, serta tanah ulayat masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang berdasarkan Perda no. 9 tahun 2015,” papar Azis.

Azis juga menambahkan bahwa kesepakatan penyelesaian sengketa yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2018 harus dilaksanakan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang dilakukan.

Mewakili PT. Lonsum, Rusli, juga sebagai humas PT. Lonsum, menjelaskan bahwa perusahaan telah beroperasi di Bulukumba selama lebih dari 100 tahun, sejak tahun 1919 melalui hak erfpacht.

Menurutnya, PT. Lonsum telah mendapatkan perpanjangan HGU beberapa kali, terakhir pada tahun 2021. Dia menyatakan bahwa selama ini, perusahaan tidak pernah mengetahui adanya tanah masyarakat adat dalam HGU mereka, dan bahwa tanah yang mereka kelola adalah tanah HGU yang diperoleh secara sah berdasarkan peta yang ada.

Namun, Amiruddin, seorang warga yang terlibat konflik dengan PT. Lonsum, menyampaikan kesaksiannya dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, tim verifikasi telah menemukan fakta bahwa beberapa lokasi dalam wilayah PT. Lonsum sebelumnya adalah tanah garapan warga, kuburan, dan sumur, sebelum dirampas oleh perusahaan.

Baca Juga

Dia menegaskan bahwa klaim PT. Lonsum masuk lebih awal dari bukti-bukti yang ditemukan oleh warga.

Perbedaan pandangan seperti ini menjadi salah satu alasan konflik tidak kunjung terselesaikan. Prof Abrar Saleng, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang juga diundang dalam mediasi, menyatakan pentingnya peran aktif ATR/BPN Sulsel dalam memberikan informasi terkait pembaruan HGU.

Dia menekankan bahwa semua pihak yang terlibat harus memiliki akses untuk mengajukan data dan informasi terkait objek yang bersengketa, agar tidak terjadi keberatan setelah pembaruan HGU diberikan.

Pertemuan dan mediasi tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan, karena kedua belah pihak merasa memiliki argumen yang kuat.

Kakanwil ATR/BPN Sulsel memutuskan agar panitia B mempelajari dengan cermat semua data, informasi, dan dokumen yang telah dikumpulkan oleh kedua pihak sebelum melakukan verifikasi lapangan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.