Terkini, Makassar – Komis B DPRD Sulawesi Selatan membidangi Ekonomi menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP di Lantai 4 Tower DPRD, Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar, Rabu 5 Juni 2024.
RDP ini digelar karena adanya aspirasi dari masyarakat Kajang Kabupaten Bulukumba, terkait Penguasaan lahan Masyarakat Adat Kajang oleh PT London Sumatera Indonesia Tbk (PT Lonsum).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Sulsel Firmina Tallulembang, dihadiri perwakilan Gubernur Sulsel, Pimpinan PT Lonsum, Lawyer atau pengacara serta masyarakat adat Kajang.
Dimana masyarakat adat Kajang Bulukumba menganggap PT Lonsum tidak lagi memiliki Legal Standing untuk beraktifitas di lahan tersebut.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Sulsel Firmina Tallulembang, dihadiri perwakilan Gubernur Sulsel, Pimpinan PT Lonsum, Lawyer atau pengacara serta masyarakat adat Kajang.
- 702 Batang Kayu Besi Ilegal Diselundupkan dari Buton, Gakkumhut Sulawesi Kantongi Nama Pemilik dan Pembeli
- Listrik Padam Berhari-hari, DPRD Sulsel Minta PLN Potong Tagihan Pelanggan hingga 50 Persen
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi dan Pemprov Sulsel Sidak SPBU Makassar, Stok BBM Dipastikan Aman
- Dies Natalis ke-70 Unhas, Lima Program Baru Diperkenalkan untuk Perkuat Kampus Masa Depan
- Astra Motor Alauddin Apresiasi Loyal Customer Lewat Beauty Class Harpelnas 2026
Ketua Komisi B DPRD Sulsel Firmina Tallulembang mengungkapkan, dalam RDP masyarakat adat Kajang melalui pengacaranya Muhammad melaporkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum sudah selesai pada Desember 2023 lalu.
Namun sampai sekarang masih tetap menguasai.
“Terus pernyataan dari PT Lonsum menyampaikan dua bulan sebelum kontrak mereka mengajukan perpanjangan ke pusat atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN),” ungkap Firmina
Dimana, dalam proses pengurusan itukan tidak bisa meninggalkan tempat sampai ada keputusan dari pusat, sehingga itu dijadikan dasar pihak PT Lonsum masih jalan sampai sekarang.
“Kedua di dalam RDP ini kan ada dua, masalah Hukum dan sosial. Masalah Hukumnya lahan yang diklaim masyarakat adat yang dikelola PT Lonsum ini masuk dalam tanah adat,” bebernya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
