“Kalau polisi tidak membuka informasi ini, kita harus bertanya, ada kepentingan apa di balik penghentian kasus ini?” pungkasnya.
Kasus Penggelapan Dana Proyek UMI yang Menyeret Prof Sufirman
Kasus ini bermula dari laporan Yayasan Wakaf UMI yang menunjuk pengacara Anzar Makkuasa untuk melaporkan dugaan penggelapan dana proyek pembangunan fasilitas kampus UMI ke Polda Sulsel.
Laporan ini menyoroti empat proyek bermasalah, di antaranya pengerjaan taman kampus dan pengadaan videotron di Pascasarjana UMI, yang menyeret nama Prof Sufirman Rahman.
Total anggaran empat proyek tersebut mencapai Rp22,1 miliar, dan Yayasan Wakaf UMI mengalami kerugian sebesar Rp8,7 miliar.
- PT Vale Terus Perkuat Tata Kelola ESG, Skor Risiko Keberlanjutan Turun Hampir 20 Persen pada 2025
- Wali Kota Munafri: Makassar Half Marathon 2026 Hidupkan Pariwisata dan UMKM, Effect bagi PAD Kota
- PT Nindya Karya Sampaikan Duka Mendalam Atas Musibah di Proyek Sekolah Rakyat Takalar
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Kompak Hadiri Sannipata Waisak 2570 BE/2026
- LP3M Harakah Bakomubin Sulsel Siap Gelar Pelantikan dan Raker, Perkuat Dakwah dan Pemberdayaan Umat
Meskipun Prof Sufirman awalnya ditunjuk sebagai pelaksana tugas rektor untuk menyelesaikan masalah ini, ia kemudian turut menjadi tersangka karena keterlibatannya saat menjabat Asisten Direktur Pascasarjana.
Polda Sulsel: Proses RJ Sudah Dilalui
Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, menjelaskan bahwa penghentian kasus ini dilakukan setelah Prof Sufirman Rahman mengembalikan kerugian kepada yayasan melalui proses RJ.
“Proses restorative justice dengan yayasan sudah dilalui, hasilnya kasus dihentikan,” ujar Jamaluddin.
Namun, ketika ditanya terkait jumlah kerugian yang dikembalikan, Jamaluddin mengaku lupa jumlah pastinya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
