Korupsi Dana Proyek UMI: Penghentian Kasus Lewat RJ Dinilai Menyesatkan

Korupsi Dana Proyek UMI: Penghentian Kasus Lewat RJ Dinilai Menyesatkan

K
Kamsah

Penulis

“Kalau polisi tidak membuka informasi ini, kita harus bertanya, ada kepentingan apa di balik penghentian kasus ini?” pungkasnya.

Kasus Penggelapan Dana Proyek UMI yang Menyeret Prof Sufirman

Kasus ini bermula dari laporan Yayasan Wakaf UMI yang menunjuk pengacara Anzar Makkuasa untuk melaporkan dugaan penggelapan dana proyek pembangunan fasilitas kampus UMI ke Polda Sulsel.

Laporan ini menyoroti empat proyek bermasalah, di antaranya pengerjaan taman kampus dan pengadaan videotron di Pascasarjana UMI, yang menyeret nama Prof Sufirman Rahman.

Total anggaran empat proyek tersebut mencapai Rp22,1 miliar, dan Yayasan Wakaf UMI mengalami kerugian sebesar Rp8,7 miliar.

Baca Juga

Meskipun Prof Sufirman awalnya ditunjuk sebagai pelaksana tugas rektor untuk menyelesaikan masalah ini, ia kemudian turut menjadi tersangka karena keterlibatannya saat menjabat Asisten Direktur Pascasarjana.

Polda Sulsel: Proses RJ Sudah Dilalui

Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, menjelaskan bahwa penghentian kasus ini dilakukan setelah Prof Sufirman Rahman mengembalikan kerugian kepada yayasan melalui proses RJ.

“Proses restorative justice dengan yayasan sudah dilalui, hasilnya kasus dihentikan,” ujar Jamaluddin.

Namun, ketika ditanya terkait jumlah kerugian yang dikembalikan, Jamaluddin mengaku lupa jumlah pastinya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.