Terkini, Makassar — Puluhan warga Desa Lasang Barat, Polombangkeng, mendatangi lahan perkebunan tebu milik PTPN pada Kamis pagi. Mereka memprotes aktivitas pengolahan lahan dan pemupukan yang dilakukan oleh perusahaan, meskipun Hak Guna Usaha (HGU) PTPN telah berakhir pada 9 Juli 2024.
Protes yang dimulai pada Rabu, 31 Juli 2024, pukul 09.30 WITA, menyaksikan warga menghentikan dua alat pembajak lahan dan kendaraan yang membawa puluhan karung pupuk. Dg. Rola, seorang warga setempat, menyampaikan kepada para pekerja bahwa aktivitas tersebut harus dihentikan karena HGU telah berakhir dan pemerintah Kabupaten Takalar tengah berupaya menyelesaikan konflik lahan yang telah berlangsung lama.
“Kami meminta pengolahan dihentikan sementara karena HGU PTPN sudah berakhir. Pemerintah kabupaten sedang mencari solusi untuk menyelesaikan konflik ini setelah tiga kali aksi warga di depan kantor bupati,” ujar Dg. Rola kepada para pekerja.
Meskipun aksi protes berlangsung damai, perusahaan tetap berupaya melanjutkan aktivitas pada hari berikutnya, kali ini dengan pengawalan aparat kepolisian. Pada pukul 10.30 WITA, warga kembali mendatangi lahan, namun dihadang oleh pegawai PTPN dan aparat kepolisian.
“Saat ini, tidak ada perintah dari pemerintah untuk menghentikan pengolahan. Jika nanti ada keputusan bahwa lahan ini adalah milik warga, maka silakan ambil,” kata seorang pegawai PTPN yang didampingi oleh aparat kepolisian.
- Anggota DPRD Makassar Andi Odhika Cakra Serap Aspirasi Warga di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya
- Wakil Ketua DPRD Gowa Tegaskan RDP Bukan Campuri Urusan Privat
- Berdiri Megah di Titik Nol Pembangunan, Tugu TMMD ke-128 Jadi Simbol Abadi Kemanunggalan TNI di Jeneponto
- Poltekpar Makassar Berdayakan Ibu-Ibu Sawundarek Raja Ampat melalui PKM Pariwisata Berkelanjutan
- Sinergi BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Dorong Perlindungan Pekerja Lebih Luas
Melisa Ervin Anwar, Kepala Divisi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, menilai tindakan warga sebagai respons wajar terhadap ketidakpastian konflik lahan yang tidak kunjung selesai.
“Sudah sewajarnya warga Polongbangkeng menolak aktivitas PTPN. HGU mereka telah berakhir, dan perjuangan warga untuk mendapatkan kembali tanah mereka belum membuahkan hasil. Pemerintah Daerah, terutama Bupati Takalar, harus segera mengadakan rapat dengar pendapat dengan melibatkan warga, pihak PTPN, dan pemerintah untuk mencari solusi,” ujar Melisa.
Supianto, Pimpinan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Sulawesi Selatan, menyoroti masalah monopoli tanah yang dihadapi oleh petani di Polombangkeng.
“Monopoli tanah adalah masalah utama yang dihadapi rakyat, terutama petani. PTPN XIV di Takalar adalah contoh nyata negara yang berperan sebagai tuan tanah. Petani Polombangkeng yang dahulu hidup dari tanah mereka kini terusir akibat monopoli tanah oleh PTPN XIV,” jelas Supianto.
Ia menambahkan bahwa perlawanan rakyat sering kali dihadapi dengan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi, serta menekankan pentingnya persatuan petani dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
