RUU TNI dan Bayang-Bayang Kembalinya Dwifungsi Militer

RUU TNI dan Bayang-Bayang Kembalinya Dwifungsi Militer

K
Kamsah

Penulis

Terkini, Makassar – Rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat.

Salah satu suara penolakan datang dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa, yang menilai revisi ini berpotensi membawa Indonesia kembali ke era dwifungsi ABRI—sebuah praktik yang sudah ditinggalkan sejak reformasi 1998.

“Revisi ini bertentangan dengan agenda reformasi TNI. Seharusnya, TNI difokuskan sebagai alat pertahanan negara, bukan justru diberi ruang untuk berperan di sektor sipil,” kata Azis.

Ancaman bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kemungkinan militer kembali terlibat dalam politik, ekonomi, dan pemerintahan sipil.

Baca Juga

Dalam draf revisi yang beredar, terdapat ketentuan yang memperbolehkan perwira aktif menduduki jabatan strategis di kementerian, lembaga negara, hingga BUMN.

Azis mencontohkan posisi militer aktif di Bulog serta dominasi purnawirawan dalam Badan Gizi Nasional sebagai indikasi bahwa peran ganda TNI mulai kembali diterapkan secara sistematis.

“Jika revisi ini disahkan, maka jalan bagi tentara untuk terlibat dalam politik dan bisnis akan semakin terbuka. Ini kemunduran bagi demokrasi,” tegasnya.

Selain itu, rencana penambahan komando teritorial di berbagai pulau juga dinilai sebagai strategi memperkuat kembali peran militer dalam urusan sipil.

“Ini adalah langkah mundur yang menghidupkan kembali peran dwifungsi ABRI, yang seharusnya sudah dihapus sejak reformasi,” kata Azis.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.