Kota Makassar Jadi Percontohan Nasional, Dua Kelurahan Ditetapkan sebagai Binaan Sadar HAM

Kota Makassar Jadi Percontohan Nasional, Dua Kelurahan Ditetapkan sebagai Binaan Sadar HAM

FD
Fachri Djaman

Penulis

Ia menegaskan, hak asasi manusia melekat pada setiap manusia sejak lahir. Karena itu, hak tersebut harus dihormati dan dilindungi oleh negara.

Kesadaran tersebut, kata dia, tidak cukup hanya dimiliki masyarakat. Aparatur pemerintah juga harus memahami bahwa mereka merupakan pemegang tanggung jawab HAM.

Mugiyanto menjelaskan, konstitusi menempatkan negara, khususnya pemerintah, sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan HAM masyarakat terpenuhi.

Setidaknya terdapat lima tanggung jawab utama pemerintah dalam konteks HAM, yakni menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.

“Lima poin itu adalah melindungi, menghormati, memajukan, menegakkan, memenuhi. Itu tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga

Karena itu, Kementerian HAM tidak hanya menyasar masyarakat dalam program penguatan HAM, tetapi juga melakukan penguatan kapasitas kepada aparatur negara di kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Mugiyanto mengatakan, langkah tersebut juga berkaitan dengan agenda penilaian kepatuhan HAM yang akan dilakukan Kementerian HAM.

Dia menekankan, Kementerian HAM memiliki dua direktorat jenderal yang berkaitan dengan penguatan dan kepatuhan HAM.

Salah satunya berfokus pada instrumen dan penguatan, termasuk penyusunan regulasi dan peningkatan kapasitas. Sementara direktorat lainnya berfokus pada pelayanan dan kepatuhan HAM.

“Jadi kita kuatkan, kita nilai kepatuhannya,” terangnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.