Ia juga menyebut pelaksanaan program tersebut merupakan bagian dari mandat Kementerian HAM yang didasarkan pada RPJMN serta Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia.
Lebih jauh, Mugiyanto menyampaikan mekanisme kerja Penggerak HAM yang ditempatkan di dua kelurahan binaan tersebut.
Menurutnya, penetapan dua kelurahan di Makassar bukan semata-mata keputusan top-down dari pemerintah pusat.
Lanjut dia, penetapan dilakukan melalui koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian HAM dengan pemerintah daerah dan Pemerintah Kota Makassar.
Setelah ditetapkan sebagai kelurahan binaan, masing-masing wilayah akan memiliki satu Penggerak HAM yang bekerja langsung di tengah masyarakat.
- Eko Junianto Sabet Juara di AHSRIC 2026, Bawa Nama Astra Motor Sulsel ke Panggung Nasional
- Wabup Gowa Hadiri Sertijab Danrem 141/Toddopuli, Tekankan Pentingnya Sinergitas
- Astra Motor Sulsel Torehkan Prestasi Nasional, Eko Junianto Juara 2 Dealer Advisor AHSRIC 2026
- Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku Dukung SDM Unggul, 11 Mahasiswa Baru Unhas Terima Beasiswa
- Kemenhut Ungkap Modus Jual Beli Garapan Hutan Lindung di Luwu Timur
“Kami rekrut dua orang sebagai Penggerak HAM untuk Desa Mattoanging dan Kaluku Bodoa,” jelasnya.
Para Penggerak HAM tersebut akan menjadi perpanjangan tangan Kementerian HAM di tingkat kelurahan dan bekerja di bawah supervisi Kantor Wilayah Kementerian HAM.
Tugas mereka tidak sekadar memberikan sosialisasi tentang HAM, tetapi juga mengidentifikasi berbagai persoalan yang berpotensi berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat.
Mugiyanto mengatakan, Penggerak HAM harus mengetahui secara detail kondisi masyarakat di wilayah masing-masing.
Mulai dari persoalan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan, keberagaman, hingga potensi konflik sosial.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
