Terkini.id, Jakarta – Penyidik lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan manipulasi perhitungan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
KPK memeriksa secara mendalam Alfred Simanjuntak (AS) yang kini menjabat di Fungsional Pemeriksa Pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II. Dia diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 16 Desember 2021.
Pada saat melakukan dugaan rekayasa pajak, Alfred menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di DJP.
“Yang bersangkutan memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kesepakatan bersama dengan tersangka WR [Wawan Ridwan] dkk untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang atas manipulasi dimaksud,” kata Ali Fikri, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Jumat 17 Desember 2021.
Kini KPK telah menahan Wawan sebagai tersangka baru pada kasus dugaan suap pajak. Sementara Alfred belum ditahan, lantaran KPK masih melengkapi alat bukti yang ada, dikutip dari cnnindonesia.com.
Ini merupakan hasil pengembangan dari perkara mantan pejabat DJP yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Saat ini keduanya sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Wawan dan Alfred disebut melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak atas perintah dari Angin dan Dadan. Yaitu PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk untuk tahun 2016, PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun 2016 serta PT Jhonlin Baratama untuk tahun 2016 dan 2017.
“Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka WR dan AS diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani,” ungkap KPK.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
