Terkini.id, Makassar – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pensiunan TNI Angkatan Darat dalam kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.
Tiga pensiunan TNI itu masing-masing, Edi Martino, Mayjen TNI (Purn) Mulhim Asyrof dan Zemvani Abdul Karim.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Dirut PT. DI Budi Santoso.
“Kapasitas yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk BS (Budi Santoso),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari suaracom, jaringan terkini.id, Rabu 26 Agustus 2020.
Ali belum dapat menyampaikan apa yang ditelisik terhadap tiga pensiunan TNI Angkatan Darat oleh penyidik KPK.
- Menunda Servis Motor Bisa Memicu Kerusakan Berantai, Simak Penjelasan Teknisi Asmo Sulsel
- Kenali Tanda Motor Mulai Bermasalah, Jangan Tunggu Performa Menurun
- Srikandi Balira Sukses Gelar Maudu' Adaka Ri Gowa di Balla Lompoa, Lestarikan Tradisi dan Nilai Keislaman
- IPEMI Makassar Gelar Taklim Akbar 2026, Perkuat Spiritual Muslimah Sekaligus Fasilitasi UMKM
- PT Vale Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di NTT
Dalam kasus ini, KPK turut menetapkan tersangka Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.
Budi diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp300 miliar, setelah membuat kontrak bersama enam perusahaan.
Ternyata, kontrak tersebut hanya bersifat fiktif. Tanpa melakukan pekerjaan sekalipun.
PT. DI merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan pesawat milik BUMN.
KPK pun hingga kini terus menelisik adanya dugaan pihak -pihak yang terlibat, yang menerima sejumlah aliran uang dalam proyek fiktif itu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
