KPK Resmi Tahan Hakim MA Yakni Gazalba Saleh

KPK Resmi Tahan Hakim MA Yakni Gazalba Saleh

R
Azhar Azhari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.Id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Hakim Mahkamah Agung yakni Gazalba Saleh.

Penahanan tersebut diumumkan pada hari ini, Kamis 8 Desember 2022.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan Gazalba ditahan karena kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Kasus ini merupakan pengembangan terhadap suap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

“Tersangka GS akan ditahan dalam periode 8 Desember hingga 27 Desember 2022. Ia akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 8 Desember 2022, dilansir tempo.co.

Awal mula kasus yang menjerat Gazalba Saleh

Baca Juga

Johanis menjelaskan peran Gazalba Saleh dalam kasus ini. Dia menyatakan kasus ini bermula dari kisruhKoperasi Simpan Pinjam Intidana.

Ketua Umum KoperasiBudiman Gandi Suparman diadukan anggotanya, Heryanto Tanaka danIvan Dwi Kusuma Sujantoke polisi. Mereka juga mengajukan gugatan perdana berupa pemailitan KSP Intidana.

“Kasus ini berawal dari kisruh internal koperasi simpan pinjam Intidana,” kata Johanis.

Singkat cerita, Budiman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Para penggugat pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui dua kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Suap sebesar Rp 2 miliar

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.