KPU Makassar Cari 13 Ribu Petugas KPPS, Jadwal Pendaftaran Segera Diumumkan

KPU Makassar Cari 13 Ribu Petugas KPPS, Jadwal Pendaftaran Segera Diumumkan

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini, Makassar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar sedang bersiap membuka pendaftaran untuk perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun, tanggal pasti dimulainya pendaftaran belum diumumkan secara resmi.

“Jadwal pendaftaran akan segera kami umumkan. Yang jelas, pendaftaran akan dibuka dalam waktu dekat, masih di bulan ini,” ujar Abdi Goncing, salah satu Komisioner KPU Makassar, pada Senin, 16 September 2024.

Rekrutmen KPPS ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilkada. Dalam peraturan tersebut, syarat dan prosedur rekrutmen dijabarkan dengan jelas, serta kriteria yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS.

“Siapapun yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar. Termasuk mereka yang pernah menjadi anggota KPPS di Pemilu sebelumnya,” jelas Abdi. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah calon anggota KPPS tidak boleh terafiliasi dengan partai politik (parpol). Persyaratan lengkapnya akan diumumkan bersamaan dengan jadwal resmi pendaftaran.

“Syarat-syarat yang diajukan tidak berbeda jauh dengan persyaratan yang diterapkan pada Pemilu 2024,” lanjutnya.

Baca Juga

Makassar akan menggelar Pilkada dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditetapkan dalam rapat pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS). Tercatat, ada 1.877 TPS yang tersebar di seluruh wilayah kota. Dengan peraturan bahwa setiap TPS membutuhkan tujuh orang petugas KPPS, total jumlah anggota KPPS yang akan direkrut mencapai 13.139 orang.

“Setiap TPS akan diisi oleh tujuh orang petugas KPPS, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Abdi.

Dalam Pilkada, KPPS memiliki peran krusial dalam memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar. Petugas KPPS akan bertugas selama kurang lebih sebulan, dimulai dari persiapan pemungutan suara, hari pemungutan, hingga perhitungan suara dan pengiriman hasil suara ke pusat. Meskipun masa tugas KPPS relatif singkat, tanggung jawab mereka besar karena mereka adalah ujung tombak dari proses demokrasi yang langsung bersentuhan dengan pemilih.

Abdi juga menjelaskan bahwa honorarium untuk para petugas KPPS pada Pilkada 2024 tidak akan jauh berbeda dengan besaran honorarium yang diterima pada Pemilu 2024. Honorarium ketua KPPS, berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, mencapai Rp1,2 juta, sementara anggota KPPS mendapatkan honor sebesar Rp1,1 juta.

“Untuk besaran honorarium, kami belum bisa memberikan angka pasti, tetapi kemungkinan besar tidak akan lebih besar dari jumlah yang diterima pada Pemilu lalu,” kata Abdi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.