Terkini.id – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan, (Bawaslu Sulsel) menggelar sidang perdana dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, di Kantor Bawaslu SulSel, di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar, Jumat 23 Desember 2022.
Sidang tersebut digelar dengan dugaan pelanggaran adminsitrasi manipulasi data ferivikasi faktual partai politik non parlemen oleh KPU Sulsel.
Dalam sidang perdana tersebut, masing-maisng menghadirkan dua pihak.
Terlapor atau teradu yakni KPU Sulsel, dan pelapor yakni Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu.
Sidang ini dipimpin langusung oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, bersama empat Majelis Pemeriksan lainnya yang merupakan Komisoner Bawaslu Sulsel.
OMS kawal Pemilu melayangkan laporkan ke Bawaslu Sulsel, atas dugaan pelanggaran Administrasi berupa dugaan manipulasi data keanggotaan Parpol Non Parlemen oleh KPU Sulsel dalam Rapat Pleno terbuka 10 Desember lalu.
- KPU Sulsel Evaluasi Tahapan Pilkada 2024, Berharap Kedepan Lebih Berkualitas
- KPU Sulsel Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024
- KPU Resmi Serahkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke DPRD Sulsel
- KPU Tetapkan Andalan-Hati sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Terpilih
- KPU Sulsel Sukses Dongkrak Partisipasi Pemilih 71,4 Persen pada Pilgub
KPU Sulsel diduga memanipulasi data keanggotaan parpol non parlemen dengan cara intervensi ke tingkat KPU Kabupaten/kota.
Data keanggotaan parpol yang ditengarai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diduga dijadikan Mememenuhi Syarat (MS).
Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir membantah semua tudingan dugaan pelanggaran adminitrasi manipulasi data parpol non parlemen yang diadukan tersebut.
“Jadi apa yang didalakukan pelapor itu kami bantah, dengan dalil yang saya kira sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Faisal.
“Dan kita akan liat nanti dipembuktian, dan hasilnya pada proses sidang yang dilaksanakan oleh Bawaslu. Untuk saksi yang diperlukan, kami akan mengidentifikasi nanti yang diperlukan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf mengungkapkan, kasus ini berpatokan pada laporan dari pelapor. Pelapor pada sidang tersebut menyertakan bukti-bukti yang ditemukan.
“Teralapor sudah memberikan jawaban, jadi kita fokus di situ nanti, kita liat pada sidang berikutnya. Seluruh dalil-dalil itukan seharunsya dibuktikan, kalaupun terkait dengan apa yang menjadi pengetahuan-pengetahuan majelis sekaitan dengan hasil-hasil pengawasan itu, akan menjadi pertimbangan-petimbangan nantinya pada saat kami melakukan rapat-rapat pleno,” ujarnya.
Sidang dalam kasus tersebut akan kembali digelar pekan depan mendatang dengan agenda siding berupa mendengerkan keterangan saksi dan pemeriksaan bukti-bukti.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
