Terkini.id, Jakarta – Aktivis dan pegiat media sosial, Nicho Silalahi mengkritik pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Ia bahkan menilai bahwa pernyataan Presiden Jokowi tersebut bisa dijadikan dasar bagi DPR dan MPR untuk melakukan impeachment atau pemakzulan.
“Jika benar masih ada DPR/MPR RI maka sudah seharusnya rangkaian cuitan ini menjadi dasar untuk Melakukan Impeachment,” kata Nicho Silalahi melalui akun Twitter pribadinya pada Senin, 29 November 2021.
“Seharusnya seorang Presiden menghormati putusan MK dan mengeluarkan Kepres Menunda Penerapan UU Omnibuslaw. Ia ga sih ?” sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menanggapi keputusan MK bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
- Proyek Strategis Nasional Bendungan Lausimeme yang Diresmikan Jokowi Digarap Perusahaan Konstruksi KALLA
- PLN Pastikan Pasokan Listrik Tanpa Kedip saat Jokowi Resmikan RS Vertikal Makassar
- Andil Andi Sudirman Sulaiman di Balik Rumah Sakit OJK yang Akan Diresmikan Jokowi di Makassar
- Dua Putra Asal Kabupaten Pangkep Dilantik Jokowi Jadi Perwira TNI AD
- Presiden Jokowi Pantau Pemberian Bantuan 300 Unit Pompa untuk Petani di Bone
Jokowi mengatakan bahwa terkait putusan MK ini, komitmennya dan pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan.
“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan pastikan,” kata Jokowi, Senin, 29 November 2021, dikutip Terkini.id dari akun Twitter resminya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Presiden juga mengaku telah memerintahkan kepada Menteri Koordinator dan menteri terkait untuk segera menindak lanjuti Putusan MK secepat-cepatnya.
“MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan,” kata Jokowi.
“Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” lanjutnya.
Jokowi menjelaskan bahwa seluruh materi atau substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku tanpa satu pun pasal yang dibatalkan oleh MK.
“Saya pastikan kepada pelaku usaha dan para investor bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin,” katanya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
