KSPI ke Presiden Jokowi: Pecat Menaker dan Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

KSPI ke Presiden Jokowi: Pecat Menaker dan Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

TN
R
Thamrin Nawawi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, MakassarKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah atas dikeluarkannya peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT, dimana dalam peraturan tersebut, JHT hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam usia 56 tahun.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, selain meminta Jokowi berhentikan Ida Fauziyah, aturan Menaker nomor 2 tahun 2022 untuk sekaligus dicabut.

“KSPI berpendapat satu berhentikan Menaker segera oleh bapak Presiden Jokowi. Cabut permenaker nomor 2 tahun 2022,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu,12 Februari 2022 seperti dikutip dari Suara.com

Setelah dicabutnya aturan Menaker terkait JHT tersebut, kata Said Iqbal, diharapkan bila ada buruh ter PHK dapat dalam satu bulan kemudian untuk dapat mencairkan dana JHT.

“Berlakukan kembali bagi buruh yang ter-PHK apapun status hubungan kerjanya kontrak, karyawan tetap, bila dia ter PHK satu bulan kemudian bisa, mencairkan dana JHT-nya,” imbuhnya.

Baca Juga

Bila sikap KSPI tidak didengar, kata Said Iqbal, tentunya buruh akan menyampaikan aspirasinya langsung dengan aksi demonstrasi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kami terpaksa akan turun ke jalan di depan puluhan ribu buruh. Di depan Kementerian tenaga kerja, dan serempak di Indonesia kami melakukan aksi unjuk rasa. membongkar di balik keluarnya penetapan permenaker nomor 2 tahun 2022,” tegasnya.

Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan menggantikan Permenaker No.19 tahun 2005.

Dalam peraturan baru itu ditetapkan bahwa JHT bisa diberikan kepada peserta saat mencapai 56 tahun dimana peraturan sebelumnya JHT bisa dicairkan setidaknya 1 bulan setelah mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.