KSPSI Sebut Isi Perpu Cipta Kerja Berbeda Dengan Draft yang Diusulkan ke Pemerintah

KSPSI Sebut Isi Perpu Cipta Kerja Berbeda Dengan Draft yang Diusulkan ke Pemerintah

R
Azhar Azhari
Redaksi

Tim Redaksi

Tujuh poin tuntutan serikat pekerja yang dinilai tidak terakomodir dalamPerpu Cipta Kerja:

1. Sistem kerjaoutsourcingtetap dimungkinkan diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas.
2. Sistem kerja kontrak tetap dimungkinkan dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.
3. Sistem upah yang tetap murah, karena tidak secara tegas menetapkan upah minimum harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak. 4. Masih hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten.
5. Tetap dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan, termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan.
6. Berkurangnya kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pesangon dan penghargaan masa kerja.
7. Kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia.

Mirah menuturkan terbitnya Omnibus Law Cipta Kerja ini hanya semakin menegaskan bahwa rakyat Indonesia hanya dijadikan obyek untuk keuntungan pemilik modal, yang memanfaatkan Dewan Perwakilan Rakyat selaku legislatif dan Pemerintah selaku eksekutif.

Karena itu, Aspek mendesak pemerintah mengganti Perpu Cipta Kerja dengan penerbitan Perpu Pembatalan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, serta memberlakukan kembali undang-undang yang ada sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja.

“Ini demi menjamin hak kesejahteraan rakyat Indonesia dan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum,” paparnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.