Terkini.id, Makassar – Kuasa Hukum Aiswariah Amin, Andi Ifal Anwar meminta penyidik Polda Sulsel patuh dan tunduk terhadap putusan praperadilan yang memenangkan gugatan kliennya.
“Karena itu adalah produk hukum yang harus dijalankan oleh semua yang berkepentingan,” kata Ifal saat konferensi pers di Warkop Dapur Ali, Rabu, 8 Juli 2020.
Ifal menceritakan, hal itu bermula saat klienya, Aiswariah Amin melaporkan Juni Mawarti telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan.
Namun seiring berjalannya kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Sulsel menghentikan kasus tersebut dengan alasan bahwa kasus tersebut masuk ranah perdata bukan pidana.
Sehingga, pihak Ditreskrimum menghentikan penyidikan kasus dengan mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3).
- IKAFE Unhas Ingatkan Ancaman 'Drifting Economy', Stabilitas Bisa Kehilangan Daya Dorong Transformasi
- Honda ADV Chapter Gowa dan Gowata Sakti Motor Gelar Aksi Sosial di Masjid Al Arif
- Pemkab Jeneponto Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Nasional, Tekankan Pendidikan Anti Korupsi dan Integritas
- Kejar Akreditasi Unggul, Prodi D3 Hortikultura Polbangtan Kementan Jalani Asesmen Lapangan
- Anggiat Sinaga: PHRI Selayar Harus Siap Hadirkan Layanan Hospitality Berkualitas
Atas dasar itu, kata Ifal, pihaknya kemudian mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar yang didaftarkan pada Rabu, 10 Juni 2020 lalu.
Dalam putusan hasil persidangan pada Kamis, 2 Juli 2020, hakim menolak eksepsi dari termohon, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sulsel.
Surat penetapan yang dikeluarkan penyidik Polda Sulsel dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah.
“Sehingga putusan pengadilan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan laporan dari klien kami. Artinya perkara ini harus dibuka dan diproses kembali oleh pihak penyidik,” pungkas Ifal.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
