Terkini.id – Seorang ibu rumah tangga, Irma (34) melaporkan suaminya yang merupakan anggota polisi aktif yang bertugas di wilyah Provinsi Gorontalo, berinisial SF (31) atas dugaan perzinahan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sejak tahun 2020.
Irma dan SF menikah di Galesong, Kabupaten Takalar pada tahun 2015, sesudah menikah Irma ikut dengan suami yang bertugas sebagai Polisi di Gorontalo.
Irma melaporkan suaminya, karena merasa ditelantarkan atau tidak dinafkahi sejak 2017, selain itu, SF yang berpangkat Briptu juga menikah lagi dengan perempuan berinisial NR (28) tanpa izin dari istri sahnya.
“Saya pernah dipukul di sana (Gorontalo), seminggu kemudian saya sama anak dipulangkan, dia antar hanya sampai Bandara Sultan Hasanuddin Maros, tidak mengantar sampai ke rumah saya, kemudian dia kembali ke Gorontalo,” ungkap Irma, di Makassar, Jumat 7 Januari 2022.
Irma mengetahui suaminya menikah lagi dari media sosial dengan melihat foto pernikahan dan kemesraan suaminya bersama perempuan lain yang diunggah di akun media sosial SF dan NR.
“Saya coba telusuri, ternyata yang dinikahi SF orang Rajawali Makassar. Saya juga mendapatkan bukti pernikahannya berupa surat pernikahan dari imam kelurahan setempat,” ungkapnya.
Selain itu, Irma menunjukkan surat identitas suami-istri yang dikeluarkan dari pihak kepolisian. Namun yang menjadi janggal adalah fotonya, karena Irma merasa tidak pernah diajak untuk berfoto menggunakan pakaian istri bhayangkari.
“Saya cuma dikirimkan foto surat identitas suami-istri melalui WA. Bisa jadi itu pemalsuan. Saya tidak pernah diajak untuk hadiri acara Bhayangkara, bahkan saya tidak dikasi akses untuk ketemu dengan teman-teman bhayangkari,” ujarnya.
Sementara itu, LBH Bawakaraeng, Asriandi Jaya sebagai pengacara Irma menjelaskan, pada tahun 2020, Irma melaporkan suaminya SF ke Polres Kabupaten Takalar terkait dugaan penelantaran keluarga.
Hanya saja, kasus tersebut tidak ditindaklanjuti atau SP3, menurut penyidik dianggap tidak memenuhi unsur.
Karena tidak ditindaklanjuti di Polres Takalar, Irma kemudian melaporkan ke Polda Sulsel terkait masalah perzinahan.
“Pada saat itu upaya kita lakukan, kami menghadap ke Polda Sulsel untuk meminta gelar perkara khusus, karena terkait permasalahan penelantaran keluarga sudah memenuhi unsur, karena sejak 2017 sampai sekarang tidak pernah dinafkahi,” jelas Asriandi Jaya.
“Laporannya saat ini ditangani oleh PPA Polda Sulsel, sejak dimasukkan laporan tahun 2020, tapi sampai saat ini sudah satu tahun lebih, kami tidak tahu nasib dari laporan klien kami sudah sampai di mana,” ujarnya.
Terkait masalah surat keterangan nikah, SF ternyata menikahi perempuan berinisial NR secara siri, di Kota Makassar.
“SF ini memiliki istri secara hukum dan agama, sampai saat ini belum pernah ada perceraian.Jangankan polisi, masyarakat sipil saja mau menikah lebih dari 1 kali, harus ada izin tertulis dari istri berdasarkan UU Perkawinan no 1 tahun 1974. Ini sebagai aparat tentunya ada aturan-aturan yang mengikat,”
“Yang kami tuntut adalah pertanggungjawaban hukumnya karena masih ada istri sahnya. Selain itu lebih baik dipecat saja. Sebagai aparat polisi harusnya memberi contoh baik bagi masyarakat, namun dia sendiri yang melakukan pelanggaran itu, apalagi tagline Polri adalah Persisi. Kalau kita melihat seperti SF sudah keluar dari tagline itu,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
