Terkini.id, Jakarta – Seiring perkembangan kasus penembakan terhadap Brigadir J, sejumlah polisi pun ditahan karena terlibat di dalam skenario Irjen Ferdy Sambo. Sudah belasan polisi dari berbagai kepangkatan yang terindikasi terlibat.
“Jumlah sampai hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus: 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, pada Sabtu, 13 Agustus 2022 mengutip dari Detikcom.
Sebagaimana yang diketahui, Inspektorat Khusus Itwasum Polri telah mengumumkan bahwa ada upaya untuk merusak, menghilangkan, dan menyimpan barang bukti yang berhubungan dengan peristiwa penembakan Brigadir J oleh Bharada E.
Sejumlah tindakan tersebut termasuk dalam dugaan pelanggaran etik, bahkan bisa saja menjadi pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum. Hal tersebut membuat belasan polisi dari berbagai kepangkatan pun ditahan.
Terbaru ada 4 perwira menengah Polda Metro telah ditempatkan di tempat khusus terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus penembakan terhadap Brigadir J.
- Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- CEK FAKTA: Teddy Minahasa Bayar Orang Untuk Habisi Nyawa Ferdy Sambo Dalam Sel
- CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dieksekusi Mati di Ruangan Tersembunyi, Tangis Keluarga Pecah
“Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen (perwira menengah) Polri Metro Jaya menjalankan patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ungkapnya.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo sendiri ditahan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dikurung di Mako Brimob. Namun, seiring perkembangan kasus, statusnya pun berubah menjadi penahanan setelah ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selain Irjen Ferdy Sambo, ada tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma’ruf. Mereka pun telah ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan ancaman hukuman yang yang berkaitan dengan pasal tersebut maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup,atau penjara 20 tahun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo pun mengakui perbuatannya. Ia meminta maaf kepada rekan-rekannya di kepolisian yang akhirnya juga terseret dalam kasus tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
